Bogor, Peristiwaindonesia – PT Simone Acecory Colection (Acc) yang beralamat dijalan Raya Wanaherang – Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Mengabaikan dan menolak anjuran Disnaker Kabupaten Bogor terkait tuntutan 1 karyawan Masrifah yang sudah bekerja selama 18 tahun mengundurkan diri 14 Juli 2022 lalu tidak dapat apa-apa.
Di mana, hingga kini anjuran agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan tak kunjung dipenuhi yaitu PT Simone Acc harus membayar uang Pisah kepada Pihak Pekerja sebesar 6 (enam) kali upah.
“Parah ya PT Simone Acc, Surat Anjuran Disnaker aja diabaikan, trus mereka mau nurut dan mau ikut aturan siapa aturan pemerintah aja dilawan,” ujar Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara selaku kuasa Advokasi.
Menurutnya bahwa PT Simone Acc jelas tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan mengabaikan aturan yang berlaku, sudah jelas UU tenaga kerja pasal 50 PP RI No 35 tahun 2021 tentang PKWT alih daya waktu kerja dan waktu mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 36 Huruf i berhak atas uang Pisah,
“Tapi Kok PT Simone Acc sebesar itu gak taat aturan, kasian nasib karyawan yang ada didalamnya yang udh kerja puluhan tahun nanti pas keluar mengundurkan sama nasibnya dengan Masrifah, keluar tanpa dapat apa-apa,”geramnya
Lebih lanjut Romi menjelaskan Bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 104 K Pdt.Sus/2010 pada intinya untuk perusahaan yang tidak menentukan Besaran uang Pisah,maka besaran uang Pisah diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri disesuaikan dengan masa kerja,
“Jadi gak ada dasar PT Simone Acc menolak Anjuran Disnaker, kalo seperti ini patut diduga PT Simone Acc membangkang dan mengangkangi aturan pemerintah yang artinya perusahaan sudah tidak lagi mau mendengarkan apa yang disampaikan Disnaker sementara Disnaker adalah bagian dari pemerintah, mestinya pihak terkait turun dan cek ini perusahaan dia pakai aturan diindonesia apa bukan,”kecamnya
Ditempat terpisah Suryo Kuncoro Selaku Mediator dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor saat dikonfirmasi media menyampaika bahwa PT Simone Acc Menolak Anjuran yang disampaikan.
“PT.Simone Acc menolak pak, mereka tetap berpegang pada Peraturan Perusahaan,” Jawabnya Melalui Pesan Wattshap. Selasa (15/11/2022)
Lanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat Risalah untuk ke proses Sidang PHI diBandung
“Nanti saya keluarkan risalah, sebagai syarat untuk melanjutkan sidang ke pengadilan hubungan industrial di Bandung,” tukasnya
Sementara Dian HRD Simone Acc Saat Dikonfirmasi alasan menolak dan dasar hukumnya apa menolak Anjuran Disnakeri dak menjawab Hingga Berita ini diturunkan.
Untuk diketahui bahwa proses Bipartit dan mediasi sudah ditempuh hingga beberapa kali, sehingga Disnaker mengeluarkan Surat Anjuran atas tuntutan mantan karyawan PT Simone Acc namun ditolak oleh pihak Perusahaan.(Red)