Home / Nusantara

Selasa, 15 November 2022 - 21:03 WIB

Tolak Anjuran Disnaker, PT Simone Acc Cicadas Terancam Digugat Mantan Karyawan Di PHI

Bogor, Peristiwaindonesia – PT Simone Acecory Colection (Acc) yang beralamat dijalan Raya Wanaherang – Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Mengabaikan dan menolak anjuran Disnaker Kabupaten Bogor terkait tuntutan 1 karyawan Masrifah yang sudah bekerja selama 18 tahun mengundurkan diri 14 Juli 2022 lalu tidak dapat apa-apa.

Di mana, hingga kini anjuran agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan tak kunjung dipenuhi yaitu PT Simone Acc harus membayar uang Pisah kepada Pihak Pekerja sebesar 6 (enam) kali upah.

“Parah ya PT Simone Acc, Surat Anjuran Disnaker aja diabaikan, trus mereka mau nurut dan mau ikut aturan siapa aturan pemerintah aja dilawan,” ujar Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara selaku kuasa Advokasi.

Menurutnya bahwa PT Simone Acc jelas tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan mengabaikan aturan yang berlaku, sudah jelas UU tenaga kerja pasal 50 PP RI No 35 tahun 2021 tentang PKWT alih daya waktu kerja dan waktu mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 36 Huruf i berhak atas uang Pisah,

“Tapi Kok PT Simone Acc sebesar itu gak taat aturan, kasian nasib karyawan yang ada didalamnya yang udh kerja puluhan tahun nanti pas keluar mengundurkan sama nasibnya dengan Masrifah, keluar tanpa dapat apa-apa,”geramnya

Lebih lanjut Romi menjelaskan Bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 104 K Pdt.Sus/2010 pada intinya untuk perusahaan yang tidak menentukan Besaran uang Pisah,maka besaran uang Pisah diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri disesuaikan dengan masa kerja,

“Jadi gak ada dasar PT Simone Acc menolak Anjuran Disnaker, kalo seperti ini patut diduga PT Simone Acc membangkang dan mengangkangi aturan pemerintah yang artinya perusahaan sudah tidak lagi mau mendengarkan apa yang disampaikan Disnaker sementara Disnaker adalah bagian dari pemerintah, mestinya pihak terkait turun dan cek ini perusahaan dia pakai aturan diindonesia apa bukan,”kecamnya

Ditempat terpisah Suryo Kuncoro Selaku Mediator dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor saat dikonfirmasi media menyampaika bahwa PT Simone Acc Menolak Anjuran yang disampaikan.

“PT.Simone Acc menolak pak, mereka tetap berpegang pada Peraturan Perusahaan,” Jawabnya Melalui Pesan Wattshap. Selasa (15/11/2022)

Lanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat Risalah untuk ke proses Sidang PHI diBandung

“Nanti saya keluarkan risalah, sebagai syarat untuk melanjutkan sidang ke pengadilan hubungan industrial di Bandung,” tukasnya

Sementara Dian HRD Simone Acc Saat Dikonfirmasi alasan menolak dan dasar hukumnya apa menolak Anjuran Disnakeri dak menjawab Hingga Berita ini diturunkan.

Untuk diketahui bahwa proses Bipartit dan mediasi sudah ditempuh hingga beberapa kali, sehingga Disnaker mengeluarkan Surat Anjuran atas tuntutan mantan karyawan PT Simone Acc namun ditolak oleh pihak Perusahaan.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Peringati HAB ke-77, Syah Afandin: Kerukunan Syarat Pembangunan Nasional

Nusantara

Wartawan Dianiaya Di Intimidasi Oleh Oknum LSM, Korban Mengalami Banyak Luka Di Muka Dan Kepala Seperti Apa Kronologinya !!!

Nusantara

APBD Langkat Tahun 2024 Disahkan Rp1,9 Triliun

Nusantara

Diduga Tak Punya Izin IPAL, DLH Segel PT Hengtraco Tehnik Indonesian di Cicadas

Nusantara

Masyarakat Ketungau Tengah, Mengeluhkan Akses Kalan Yang Rusak Parah Akibat Truk Perusahaan Sawit

Nusantara

861 Mahasiswa STAIS Binjai KKN di 9 Kecamatan di Langkat

Nusantara

Hilangnya Rasa Keadilan Dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 Prov Papua Barat

Nusantara

Wakapolda Lampung Kunjungi JAK TV, Ini Merupakan Langkah Awal Sinergi