Penulis : Paulus Witomo
BOGOR, PERISTIWA_INDONESIA.com – CV Pasu Tunas yang bergerak di bidang cucian atau loundry yang berada di kawasan perumahan Graha Mustika Cilleungsi RT 01 RW 09 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat diduga tak berizin dan juga diduga Cemari Lingkungan.
Terpantau saat awak media datang langsung dan melihat kondisi CV tersebut tidak ditemukan IPAL dan juga air bekas cucian dan ternyata dibuang langsung keselokan air warga.
Saat dikonfirmasi awak media Anto selaku pemilik usaha dilahan perumahan seluas kurang lebih 100 meter tidak bisa menunjukan terkait izin IPAL, izin usaha, (Izin Mendirikan Bangunan) IMB dan juga AMDAL.
“Izin ada kok sedang diurus, kalo tidak percaya tanya pak M.Nur dia yang ngurus izinnya,”cetusnya
“Terkait limbah cucian saya lebih paham dan saya tau ini tidak beracun,”dalihnya
Menurutnya saat ini tidak ada warga yang komplen terkait pencemaran lingkungan.
“Warga sini gak ada yang komplen kok,” katanya lagi.
Sementara M.Nur selaku yang ditunjuk oleh anto dalam mengurus izinnya saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan izin sedang diurus.
“Izin desa memang tidak ada karna itu ngurus nya dikemenkumham,”dalihnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Ade Nurdiana menyampaikan bahwa coba suruh tunjukan izin usahanya khawatir mengada-ada.
“Coba minta tunjukin izin usahanya mana bukti dari desanya,” ujarnya.
Dalam hal ini Samsudin Ketua LPLHB (Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor turut prihatin dan angkat bicara.
“Kalau terbukti adanya pelanggaran terkait adanya pencemaran lingkungan hidup harus ditindak tegas oleh yang berwenang karena karena masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH,”jelasnya
Lanjutnya, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.Dan juga ada sanksi sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,”tuturnya.
Lebih lanjut Samsudin memaparkan bagi setiap pengusaha harus memperhatikan tentang lingkungan karena itu juga diatur Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan,”paparnya
“Insyaallah nanti saya turun juga bang so menyangkut lingkungan dan segera ditindaklanjuti ke dinas terkait” tutupnya.(REL)