Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:33 WIB

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Oknum Mengaku Dari Satuan Garnisun Jadi Palang Pintu PT.AMB Yg Bergerak Di Bidang Parfum Di Duga Ilegal

BEKASI,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Diduga PT AMB belum mengantongi izin lingkungan, Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar perusahaan Ansel Muda Berkarya pabrik berproduksi Parfum sehingga aroma wanginya sangat terasa, PT AMB beralamat di Jl. Wibawa Mukti II No.KM.5 No.57, RT.002/RW.004, Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat ini di keluhkan oleh warga wibawa Mukti. Senin, (29/07/2024).

Dalam penelusuran Tim media warga Kp. Wibawa Mukti menduga PT AMB ini belum memiliki izin lingkungan bahkan menurut warga ketua RT setempat pun pasalnya tidak menerima laporan mengenai pabrik parfum tersebut,

“Baru-baru ini sering mencium aroma tak sedap, kami sebagai warga lingkungan merasa gak nyaman aja”kata warga yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Bahkan menurut warga, “Pak RT saja tidak mengetahui adanya pabrik parfum ini, saya pun taunya pas laporan ke pak RT bahwa warga yang rumahnya disekitaran PT AMB itu sering kali mencium aroma bau yang tidak biasanya”, ujarnya.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tim media langsung mendatangi PT AMB tersebut pada hari Sabtu (27/07), namun dilokasi perusahaan AMB tidak beroperasi (libur), hanya saja ada petugas keamanan jaga pabrik (Security),

“Pabrik hari Sabtu libur pak”,kata penjaga pabrik kepada tim awak media

Lanjut security, ada keperluan apa kalau bisa nanti hari Senin kembali lagi kalau ingin menemui atasan atau manager pabrik”sambungnya.

Selanjutnya, pada Senin pagi sekira pukul 11.00 wib tim langsung mendatangi perusahaan tersebut, alhasil tidak diperbolehkan menemui pihak perusahaan padahal tim akan melakukan konfirmasi terkait adanya keluhan masyarakat selama ini,

BACA JUGA DIBAWAH INI

Diduga Lakukan Monopoli Perdaganggan, APH diminta Introgasi dan Tegakkan Hukum Positif Kepada Pelaku Notabene Penyalur/SubPenyalur LPG 3 Kg

Tak hanya itu, sebelumnya pihak penjaga keamanan telah menjanjikan untuk menyampaikan pihak management akan tetapi pihaknya malah menugaskan salah satu dari kesatuan Garnisun untuk di Konfirmasi,sebut saja AP (Alias E) yang mana E ini mengaku dari Garnisun Depok,

“Saya bisa mewakili untuk pertemuan ini”,ujar AP (E)

Alhasil pertemuan pada Senin tadi terkesan sia-sia, karena menurut pengakuan dari AP mewakili perusahaan yang mana mengaku dari kesatuan Garnisun itu tidak menjawab tentang keluhan masyarakat sekitar yang mana masyarakat Jatisari Jatiasih ini mengingatkan pertanggungjawaban. Selain itu warga menilai pihaknya tidak bisa ditemui, padahal Konfirmasi awak media jelas untuk menayangkan suatu informasi yang notabenenya

Tentang salah satu perizinan terutama dampak amdal dan dampak dari aroma bau limbah perusahaan Parfum tersebut. Dikarenakan Ap tidak memiliki wewenang untuk menjawab tentang konfirmasi tim awak media.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar berkaitan dengan aktivitas di PT AMB tersebut, Diduga kuat Perusahaan Ansel Muda Berkarya ini belum memiliki standar atau perizinan lengkap.

Dalam hal tersebut tim awak media akan menindaklanjuti terkait keluhan warga sekitar, dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kepihak kelurahan Jatisari Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Pariwisata

‘New Normal Dolan Kampung Wisata,’ Terobosan Dongkrak Wisatawan Yogyakarta

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Hukum

KNPI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah,Tanah Kades Tarai Bangun Diduga “Aktor” Utamanya

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Hukum

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Headline

“Korupsi atau Pembunuhan Berencana? Ketika Oknum PNS Janjikan Iming-Iming Kepada Para Korban Yang Mereka Dapatkan,Sebagai Ajang Taruhan Serta Spekulasi Dalam Tindakan Melawan Hukum!”

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri