Penulis : Mahdalena Sinulingga
Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Warga masyarakat Tanah Karo mengaku sangat resah dengan ulah Juru Parkir (Jukir) yang menagih uang kepada pengendara Sepeda Motor dan Mobil tanpa memberikan karcis sebagai tanda bukti adanya retribusi bagi daerah.
Hal ini disampaikan salah satu pengendara Sepeda Motor Jampang Ginting, Rabu (30/9/2020) di Kabanjahe.
Dikatakan Ginting, Jukir adalah orang yang diberikan wewenang untuk mengatur dan menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pemilik kendaraan di tempat parkiran dan atau di tepi jalan umum. Dan sebagai jasanya, maka Jukir dapat memungut sejumlah uang seperti yang tertera di dalam karcis kepada Pengendara roda dua atau Roda Empat berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
Akan tetapi, di Kabupaten Karo agaknya berbeda dengan daerah lainnya. Pasalnya, Jukir tidak pernah memberikan karcis sebagai bukti adanya retribusi parker yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Akibatnya, kata Ginting, masyarakat sangat resah. Kadang kala warga bingung terhadap para Jukir, mana yang resmi dan mana yang ilegal. Hal ini terjadi karena tidak adanya bukti karcis yang dapat ditunjukkan oleh para Jukir tersebut kepada pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat Karo yang memarkirkan kendaraannya di tempat parkiran banyak yang resah akibat Jukir memungut uang parker tanpa memberikan karcis.
Hasil investigasi kru PERISTIWAINDONESIA.com, Rabu (30/9/2020) di Kota Kabanjahe, para petugas Jukir tidak satupun yang memiliki seragam resmi dan identitas lainnya sebagai petugas yang berwenang sehingga warga banyak yang merasa was-was akan keselamatan kendaraannya.
Parahnya lagi, kutipan retribusi parkir di Tanah Karo juga dinilai tidak wajar. Pasalnya, tidak ada tarif tertentu yang di berlakukan sesuai dengan harga yang semestinya menempel di dalam karcis.
“Mereka terkesan sebagai Preman yang menagih uang Pungutan Liar alias pungli,” sebut salah seorang ibu kesal saat akan membayar uang parkirnya.
Ironisnya, petugas Jukir yang disambangi Awak Media mengaku memang tidak diberikan karcis saat bekerja.
“Kami petugas parkiran memang tidak pernah diberikan karcis untuk mengutip uang parker,” akui D Halawa yang bertugas di Pasar Kabanjahe.
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Karo beserta anggota DPRD dapat menertibkan dan mencari solusi atas permasalahan ini. Pasalnya, jikalau kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka dikuatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terbuang percuma (*)