Home / Headline / Hukum

Jumat, 13 September 2024 - 18:21 WIB

1097 Siswa SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Dikutipi Uang Parkir Setiap Hari Disekolah

Sidempuan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebagai mana diberitakan sebelum nya, terkait dana BOS di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan yang diduga penuh ketidak pastian, bahkan kepala sekolah Kardan di nilai tidak kooperatif dalam menanggapi permintaan klarifikasi yang di sampaikan LSM.

Bahkan pernyataan yang sama juga di akui oleh sejumlah guru senior di sekolah tersebut yang merasa tidak mengetahui terkait pengggunaan dana Bantuan operasional Sekolah disekolah nya.

“Selaku guru kami tidak pernah tahu kemana saja dana bos tersebut digunakan oleh kepsek” Ujar salah seorang guru yg minta identitas nya dirahasiakan.

Bahkan mereka para guru merasa heran ketika data penggunaan dana BOS di tunjukan pada mereka.

Mereka para guru juga membantah jika sebelum penggunaan dana tersebut diadakan rapat terlebih dahulu untuk menyusun RKAS.

Ditempat terpisah seorang guru juga menyatakan jika di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan juga pernah diadakan kutipan uang parkir, dimana setiap siswa yg membawa kenderaan sepeda motor diharuskan membayar uang parkir.

” Mungkin ini satu satunya sekolah yang mengutip uang parkir di Republik ini” Ungkap guru tersebut.

Sementara kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan yang di cuba konfirmasi terkait pengutipan uang parkir tersebut, membenarkan kejadian tersebut pernah dilakukannya, ” Kejadian itu tiga tahun lalu pak, hingga sekarang sudah tidak ada lagi” Tulis Kardan dalam chat whatsapp nya, menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media.

Namun ketika hendak dikonfirmasi lebih dalam Kardan tidak lagi bersedia membalas, bahkan ditelpon juga tidak mengangkat.

Ketika pungutan uang parkir tersebut dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Bidang SMA H. Basir Hasibuan menyarankan agar konfirmasi dulu ke Kacabdis di Padang Sidempuan karena beliau lebih mengetahui situasi dilapangan, ujar Basir melalui pesan WhatsApp nya.

Sementara itu Kacabdis Padang Sidempuan Albenni hevi Damanik. SP. MM yang dihubungi melalui telpon mengatakan mungkin itu ada kesepakatan dengan komite sekolah, ujarnya seakan membenarkan perbuatan pungli tersebut.

Sementara Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah jelas melarang komite sekolah baik perorangan maupun kolektif melakukan kutipan apapun dari siswa maupun wali murid. Jika ada kebutuhan dana seharusnya komite sekolah mencari biaya tersebut dari pihak ketiga diluar sekolah, sesuai amanat Permendikbud tersebut. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Headline

Milad GAM, Massa Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Headline

Warga Minta PUPR Pusat dan Penegak Hukum Turun Tangan, Pembangunan Saluran Drainase di Kota Wisata Parapat Diduga ‘Asal Jadi’

Daerah

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Headline

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Headline

Diduga SPBU Mekar Desa Kapur Kec. Sungai Raya Lakukan Penyimpangan Distribusi Pertalite

Headline

Mahasiswa Salah Demo Uncen, Mestinya Meminta Pertanggungjawaban Dari Kepala Daerah

Headline

Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi NTB