Home / Daerah

Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:04 WIB

20 ASN Kemenag Halsel Terima Penghargaan Satya Lencana HUT RI Ke-75

Penulis : Muhammad Saifullah

Halmahera Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sebanyak 20 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menerima penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.

Penganugerahan prestasi ini diserahkan langsung Kakan Kemenag Halsel Drs La Sengka La Dadu kepada 20 ASN berprestasi sebagai rangkaian apel kebangsaan dalam memperingati HUT RI ke-75, Senin (17/08/2020) di pelataran Kantor Kemenag Halsel.

20 ASN penerima penghargaan Satya Lencana ini 3 diantaranya terhitung masa pengabdian 20 tahun sedangkan 17 lainnya dengan masa abdi 10 tahun.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIT ini, dihadiri seluruh Pejabat eselon IV, Kepala Seksi dan Penyelenggara serta Kepala KUA Kecamatan, Para Pejabat Fungsional, Pengawas dan Kepala Madarasah serta Perwakilan ASN dari KUA Kecamatan dan Madrasah dalam Kota Bacan dan sekitarnya.

Usai gelar apel kebangsaan, Kakan Kemenag, La Sengka La Dadu kepada media ini mengatakan, anugerah Satya Lencana merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai yang selalu taat dan disiplin pada tugas-tugasnya.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan penghargaan kepada 20 orang penerima Satya Lencana untuk menjadi penyemangat dan sekaligus menjadi motivasi” ujar La Sengka.

Menurutnya, 20 ASN penerima Satya Lencana ini merupakan hasil selektif dari Kemenag sendiri dimana mereka di anggap layak untuk mendapatkan penghargaan karena loyalitas kinerjanya terukur. Sementara untuk ASN lainnya, sambung Kakan Kemenag, mungkin akan diusulkan lagi di tahun depan.

Diketahui, Keputusan Presiden RI Nomor 37/TK/Tahun 2020 Tentang Penghargaan Lencana Sakti dianugerahi Presiden kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatannya tersebut dinilai telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Keputusan ini di tetapkan di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

KETUA PANITIA MENGUNDURKAN DIRI PELANTIKAN TETAP AKAN LANJUT

Daerah

Proyek Bendungan Cibeet Dianggap Molor, Kades dan Pemerintah Bantah Tudingan Penghambatan

Daerah

Pj. Sekdakab Tapanuli Tengah Resmi Buka Seleksi Paskibraka

Daerah

Syukuran dan HUT Ke-5 JOI Dirangkai Dengan Pengutusan Dan Pelantikan Dua Hamba Tuhan

Daerah

Warga Binaan Lapas Padang Tampilkan Gandang Tabuah Berkolaborasi dengan Sanggar Kesenian Darak Badarak Pariaman

Daerah

Miliki Ganja 1,43 gram, SIP Diamankan Satnarkoba Polresta Sibolga

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

Daerah

Rumah Adat di Samosir Sumut Terbakar, Saat Ditinggal Pemelik