Home / Headline / Hukum

Selasa, 3 September 2024 - 12:47 WIB

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Sintang, Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM

Peredaran daging sapi secara ilegal di kota Sintang perlu pengawasan ketat dari penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten Sintang yang menangani tentang pasokan barang, apalagi bahan makanan yang perlu pengawasan, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak, jika salah konsumsi bisa mengancam kesehatan manusia.

Peredaran daging Sapi secara ilegal beroperasi bebas di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patut diduga sebuah toko dengan merek RD. ( Ridho ) berada di pasar masuka, sungai Durian kota Sintang patut diduga sebagai pemasok daging ilegal, hal ini diungkapkan oleh warga yang tidak mau disebutkan, ” ya biasanya sering sih lihat mereka bongkar pada subuh ketika saya melintas, ada mobil truck yang bertuliskan RD sedang melakukan penurunan daging sapi dari Malaysia ke toko tersebut di pasar Masuka, kecamatan Sintang kota, tapi tidak tau asal barang tersebut, ujarnya.

Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi keselamatan kesehatan masyarakat tentang keamanan pangan bagi konsumen, maka perlu tindakan hukum dari dinas berwenang dan juga penegakan hukum oleh aparat terhadap bagi para pelaku penyalahgunaan dalam pemasaran daging sapi secara ilegal di masyarakat.

Terungkapnya dugaan pemasaran daging sapi dari Malaysia secara ilegal di pasar kota Sintang sudah berjalan cukup lama. Jika dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan tubuh manusia.

Harus ada tindakan tegas aparat, mengingat jika dibiarkan maka akan merugikan dan bahkan beresiko terhadap manusia tampa adanya standar yang diatur layaknya di konsumsi untuk kesehatan,

Arbudin Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) kabupaten Sintang mendengar laporan tersebut, langsung menuju tempat yang disebutkan dan memeriksa depan toko RD (Rhido), tetapi toko tutup tidak ada orang, sehingga setelah sidak balik lagi ke kantor.

Kadis Prindagkop kabupaten Sintang mengatakan bahwa dugaan pemasok dan penampung daging ilegal merupakan pelanggaran berat, tetapi pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi kebenaran tersebut, karena semua perijinan yang sudah diatur akan kita dalami sesuai dengan kewenangan, ujarnya.

“Iya dinas kita dapat laporan bahwa ada pemasok daging ilegal, makanya kita inspeksi di lapangan, ya cek langsung tempatnya karena ada aturan dan ketentuan-ketentuan inpor dan penjualan yang sudah diatur, ya nanti kita periksa dokumen-dokumennya”, terang kadis Prindagkop kabupaten Sintang.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 127, daging yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Daging yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan hukum.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok pangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasar adalah daging yang sah dan aman dikonsumsi,” ujar Kepala Dinas Disperindagkop kabupaten Sintang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja melakukan penyimpangan atau pemalsuan.

Dari Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sertifikasi dan asal-usul daging sebelum membelinya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran daging sapi ilegal dan memastikan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus yang terkait dengan penyalahgunaan pangan, guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pangan.RED

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Headline

Tentara Diraja Malaysia Kunjungi Makotis Satgas Pamtas

Headline

KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Headline

Kuliah Kebangsaan dan Bedah Buku “Profil Prajurit: Letjen Achmad Yani” Digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Hukum

Diduga Kuat Hubungan Emosional Pelaku Pembawa Senpi Ilegal Ada Kedekatan Dengan Lukas Enembe Terjerat KPK RI

Hukum

Ketua Umum Human Trafficking Watch Patar Sihotang,SH.MH Menyampaikan Surat Usul ke Presiden Terkait TPPO

Headline

Pulihkan Psikis Korban Gempa, Polda Sulbar dan SSDM Polri Gelar Trauma Healing di Tenda Pengungsian