Home / Nasional

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:25 WIB

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Penulis : Linda Susanti

Sanggau Kalbar – PERISTIWAINDONESIA.COM |

Di Sanggau Kalbar Solar Langka, Ternyata Ini Akar Penyebabnya. Diduga SPBU 6478501 Langgar UU Migas

Saat awak media melakukan investigasi tentang laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan ilegal pengantrian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, terlihat di SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau diduga kuat langgar undang-undang Migas,

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan tampak terlihat sangat jelas dan santainya petugas SPBU tersebut memegang nozel melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam sebuah mobil kijang yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki siluman up pada hari Kamis 2 February 2023.

“Ini merupakan akar masalah yang membuat BBM terutama solar langka, kami para supir ekspedisi sangat kesusahan untuk mendapatkan minyak, saya sangat kesal dengan adanya pengantrian BBM dengan drum” ungkap salah seorang supir ekspedisi yang tidak mau disebutkan namanya dengan sedikit nada tinggi

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya, ” tambahnya

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 6478501, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ungkapnya menjelaskan.

Dirinya berharap pihak Pertamina harus ada penegasan terkait pendistribusian BBM oleh SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri sampai ke pihak Pertamina.

( Tim red )

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Lantik 31 Anggota Satgas 53

Nasional

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

Nasional

Gempa Majene 6,2 SR, 2.000 Orang Mengungsi Dan 45 Meninggal Dunia

Nasional

Bustan Presiden Partai UKM hadir di deklarasi 2.222 Pengusaha Bela Bangsa Dukung Prabowo Gibran

Nasional

Bupati Taput Diduga Berbohong. Januari 2020 Teken Surat Kesiapan Lahan, Tapi Juni 2021 Minta Tandatangan Pemilik Lahan

Nasional

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Nasional

Alfiqtor Travel Berijin, Lepas 50 Peserta Jemaah Umroh Ke Tanah Suci Mekkah

Nasional

Partai Ummat Sujud Syukur Lolos Verifikasi, Adakan Tausiyah di Asrama Haji Pondokgede