Home / Headline

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:41 WIB

Pemkab Kapuas Hulu Janji akan Panggil Managemen PT PGM

Penulis: Lusminto Dewa

Kapuas Hulu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Audiensi 38 buruh PT Persada Graha Mandiri (PT PGM) dengan Pemkab Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat, Senin (12/6/2023) berjalan aman, lancar dan damai.

Acara yang digelar di Aula Dinas Pendidikan daerah itu dihadiri 38 buruh di dampingi Ketua MPD Jesman Sianturi dan Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat Lusminto Dewa.

Sementara dari pihak Pemkab Kapuas Hulu tampak terlihat hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs H Muhammad Zaini MM selaku narasumber, dan Ass II Triwati SP MSi.

Kadisnaker, Perindustrian dan Transmigrasi, Elisabet Roslin SH, Kadis Koperasi dan UKM Agustinus Sargito SSos, Pengawas Tenaga Kerja Prov Kalbar Vorryana Saragih, dan jajaran TP3K Kab Kapuas Hulu.

Pada acara audiensi dan silaturrahmi 38 buruh korban PHK PT PGM selaku Group PT Sinar Mas, terlihat pihak buruh secara runtut meyampaikan hal-hal yang dialami selama menuntut haknya.

Yakni, hal – hal yang membuat para buruh, stres dan menderita pasca di PHK.

Diantaranya, tidak adanya tanda – tanda perusahaan membayar hak 38 buruh yang di PHK.

Seperti, pesangon, THR dan JHT sebesar Rp3 Miliar, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 11/2021 Tentang Cipta Kerja, dan PP 35 dan PP 36 tahun 2021 yang sudah disampaikan buruh pada kesempatan (Bipartit) perundingan (2/5/2023) dan (29/5/2023) di Kantor PT PGM di Penai, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.

Setelah 2 kali perundingan, tampaknya managemen PT PGM mengabaikan tuntutan Buruh dan pihak PT PGM tampaknya ngotot meneruskan perkara ini sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Atas sikap perusahaan ini membuat hati buruh hancur dan sedih, sehingga buruh mengadu ke Pemkab Kapuas Hulu dengan harapan ada solusi bahkan mengambil alih penyelesaian (Non Litigasi) PHK ini,” beber Jesman Sianturi pada sesi pertama di acara itu.

Sedangkan Lusminto Dewa, yang sudah 20 tahun berkiprah di gerakan Serikat Buruh dengan tegas meminta Pemkab Kapuas Hulu wajib hadir menengahi PHK tersebut.

Dewa menyebut, perusahaan ngotot mengajak buruh bertarung di PHI dan tidak lain oleh karena perusahaan tau bahwa buruh tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi.

Karena tidak memiliki kemampuan itu, maka perusahaan akan mencapai tujuannya yakni, tuntutan buruh PHK akan hilang ditelan waktu.

“Karena itu, kami selaku pendamping meminta Bupati dan forum komunikasi daerah Kapuas Hulu, dapat kiranya menyikapi dan mengambil alih kasus PHK PT PGM ini, sebagai bukti bahwa pemerintah mengayomi masyarakatnya,” imbuhnya.

Dewa juga mengungkapkan bahwa PHI bukan solusi satu – satunya penyelesaian PHK.

Kebijakan penyelesaian pemerintah daerah jauh lebih adil jika kedua pihak (Perusahaan – buruh) mematuhi aturan PHK yang berlaku.

“Jujur pak Sekda, saya mempelajari kronologis PHK PT PGM ini, sarat pelanggaran. Maka itu, Pemkab Kapuas Hulu harus tegas terhadap kesewenang-wenangan ini,” pinta Dewa.

Sementara Natalis, mantan karyawan dan pengurus DPC SBSI 1992 Kapuas Hulu mengungkapkan bahwa, proses PHK tahun 2021 jauh beda dengan PHK tahun 2022.

Hal yang utama dalam proses PHK yakni sosialisasi. Akan tetapi hal itu tidak pernah diadakan perusahaan..

“Maka, jika perusahaan menyebut ada naskah perjanjian bersama PHK, 2021 – 2022 perusahaan bohong besar, kalau ada tandatangan butuh, itu tandatangan dijebak,” tegas Natalis.

Menyikapi paparan buruh tersebut, Sekda M Zaini meminta buruh bersabar seraya menunggu respon Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Dian.

Sedangkan Ass II Triwati meminta buruh untuk mengumpulkan bukti dan atau dokumen sebagai karyawan PT PGM guna dijadikan dasar memanggil pihak perusahaan.

Kadisnaker Elisabet Roslin, selain mengapresiasi langkah audiensi para buruh juga berjanji akan segera meneliti laporan PT PGM terkait tenaga kerjanya.

Roslin mengaku, baru Lima bulan sebagai Kadis Naker, maka belum mengetahui banyak hal tentang PHK di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berbeda dengan Vorryana, Pengawas Naker Provinsi Kalbar, pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa Group Sinar Mas tak diragukan soal pelaksanaan PHK.

“Maka PT PGM, yang anak perusahaannya PT Sinar Mas, setahu kami soal PHK ini dugaan kami adalah ulah pejabat di kebun,” pungkasnya.

“Ini kisruh PHK di group Sinar Mas mengingatkan saya selaku pengawas. Dan saya baru tahu saat ini, Ya bapak, Ibu akan saya kawal proses PHK ini, saya besok ke PT PGM,” janjinya (tim)

Share :

Baca Juga

Headline

Prof Dr Muchtar Pakpahan: “UU Cipta Kerja Akan Membuat Hidup Buruh Semakin Buruk”

Headline

Luar Biasa, Dandim 1509/Labuha Pikul Sembako Untuk Dibagi-bagi Kepada Warga Miskin

Headline

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Headline

Diduga Takut Ketemu LSM Kepala MTsN Sibolga Perintahkan Security Berbohong

Headline

Inilah 49 PP dan 4 Perpres Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Headline

LMA Papua: “Natalius Pigai Bicara Pribadi, Bukan Mewakili Masyarakat Papua”

Headline

DPD Berkordinasi Dukung Pemerintah Dirikan Universitas Bersifat Umum di Tapanuli Utara

Headline

Mencurigakan, KPK dan Kejagung Diminta Selidiki Penggunaan APBD TA 2020 dan Pinjaman Dana PEN di Taput