• Kam. Apr 25th, 2024

Serikat Buruh Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Kriminalisasi Buruh di Gunungsitoli

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Gunungsitoli Ferdinand Harefa meminta Hakim PN Gunungsitoli untuk membebaskan Buruh UD Wiramas Karya Berkat Aprianus Harefa (BAH) alias Ama Septi diduga sebagai korban kriminalisasi di Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan Ferdinand Harefa melalui sambungan seluler kepada redaksi PERISTIWAINDONESIA.com di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dijelaskannya, perkara ini sedari awal dinilai sebagai kasus kriminalisasi kepada anggotanya. Dibuktikan dengan adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dan telah dilaporkannya.

Disampaikannya, pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB di depan teras rumah pemilik UD Wiramas Karya di jalan Sudirman No 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, BAH alias Ama Septi telah bertemu dengan pemilik UD Wiramas Karya Suryamin Wijaya alias Amin meminta ijin untuk meminjam uang dari hasil tagihan sebesar Rp4.333.500.

Namun Suryamin Wijaya alias Amin saat itu menolak permintaan BAH alias Ama Septi tersebut. Malam itu juga, Suryamin Wijaya alias Amin memerintahkan BAH alias Ama Septi untuk berhenti bekerja di UD Wiramas Karya.

“Besok kamu jangan bekerja lagi sebelum uangnya dikembalikan,” kata Ferdinand Harefa meniru ucapan Suryamin Wijaya alias Amin.

Selanjutnya, pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 18.59 WIB pihak UD Wiramas Karya melalui pesan SMS via WhahtsApp (WA) mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada BAS alias Ama Septi, sembari menuliskan, “Ini sp 3 mu. Nanti kita jumpa di Polres,” tulis Suryamin Wijaya alias Amin.

Tak lama berselang, pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 09.46 WIB, Suryamin Wijaya alias Amin kembali mengirimkan pesan SMS via WhatsApp (WA) kepada BAH alias Ama Septi.

“Berlaku mulai tgl (tanggal) di terima surat,” tulis Suryamin Wijaya alias Amin.

Adapun Surat Peringatan Ketiga yang dikirimkan untuk yang keduakalinya tersebut isinya sebagai berikut: “Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap peraturan Toko UD Wiramas Karya, dengan melakukan penggelapan uang tagihan UD Wiramas Karya pada tanggal 17 September 2020 rute Sirombu sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanpa seizing dari pimpinan UD Wiramas Karya dan ini merupakan pelanggaran berat dan oleh karena telah beberapa kali diberikan teguran secara lisan, maka dengan ini akan diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan haknya dan wajib mengganti uang yang telah digelapkan sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari sejak diterbitkannya Surat Peringatan ini, apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan uang tersebut tidak diganti, maka pimpinan UD Wiramas Karya akan melaporkan tindakan penggelapan ini ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2020, Ferdinand Harefa dan BAH alias Ama Septi mendatangi rumah kediaman Suryamin Wijaya alias Amin di jalan Sudirman No 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Tujuan kami untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, namun pak Amin (Suryamin Wijaya,red) tak mau menerima kami dan langsung naik ke mobil Inova pergi meninggalkan kami di tempat kediamannya. Ternyata mereka langsung ke Polres membuat laporan,” sesal Ferdinand Harefa.

Padahal, kata Ferdinand Harefa, berdasarkan surat peringatan ketiga tertanggal 22 September 2020 yang diterima oleh BAH alias Ama Septi pada tanggal 23 September 2020 via SMS WA tertulis bahwa pengembalian uang paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat diterima.

Artinya, tenggang waktu yang diberikan untuk pengembalian uang adalah tanggal 3 Oktober 2020. Tetapi pihak UD Wiramas Karya melaporkan BAH alias Ama Septi ke Polres Nias tanggal 28 September 2020.

“Ini tidak benar! Inilah kriminalisasi yang kita maksudkan. Kenapa Polisi justru menerima laporan tersebut, padahal jelas tertulis di dalam Surat Peringatan Ketiga tertanggal 22 September 2020, bahwa Berkat Aprianus Harefa diberikan waktu 10 hari untuk membayarnya. Masih ada Lima hari lagi tenggang waktu pengembalian uangnya,” jelas Ferdinand Harefa.

Menurutnya, Berkat Aprianus Harefa sengaja dikriminalisasi karena menjabat sebagai pengurus Serikat Buruh, yakni Wakil Sekretaris DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli.

Selain itu, kata Ferdinand Harefa, uang yang dipergunakan oleh BAH alias Ama Septi adalah uangnya sendiri yang ditahan oleh UD Wiramas Karya.

“Jadi wajar saja uang tersebut dipakainya untuk membayar hutangnya, karena uang itu adalah haknya yang belum dikembalikan oleh majikannya” jelasnya.

Kejahatan lain pihak UD Wiramas Karya, menurut Ferdinand Harefa adalah membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Gunungsitoli.

Pasalnya, pihak UD Wiramas Karya melaporkan upah Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli sebesar Rp2.383.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sedangkan yang dibayarkan kepada karyawan tiap Minggu sebesar Rp550.000, sementara UMK Kota Gunungsitoli tahun 2020 sebesar Rp2.603.245,95 (dua juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah koma sembilan lima) per bulan.

“Ini pelanggaran pasal 90 ayat 1 (Satu) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK,” ungkapnya.

Disisi lain, pihak UD Wiramas Karya telah menahan upah yang seharusnya diterima oleh BAH alias Ama Septi sebesar Rp 8 juta.

“Jikalau uang Rp 8 juta yang ditahan oleh UD Wiramas Karya tidak dibayarkan kepada Berkat Aprianus Harefa, maka Pengusaha semestinya ditangkap dan dipenjarakan melanggar tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ferdinand Harefa.

Kemudian, pihak UD Wiramas Karya diduga juga telah melakukan pemalsuan data yaitu menempatkan keterangan palsu kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait upah yang diberikan kepada karyawannya.

Selanjutnya owner UD Wiramas Karya melaporkan jumlah karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya 7 orang ditambah 2 orang pemilik usaha. Padahal kenyataannya bahwa Karyawan yang bekerja pada UD Wiramas Karya sekitar 40 Karyawan.

“Padahal jumlah karyawan yang bekerja di UD Wiramas Karya ada 40 orang. Apakah ini tidak keterangan palsu?” sesal Ferdinand Harefa.

Masih menurut Ferdinand Harefa, pihaknya mencurigai penggelapan pajak yang dilakukan oleh toko UD Wiramas Karya.  Pasalnya, perusahaan ini tergolong usaha menengah berskala atas, bukan usaha mikro dan kecil, tapi kenapa masih memakai izin Usaha Dagang?

“Karena setiap usaha melebihi modal Rp 500.000.000 (lima ratus juta) atau mencapai miliaran sudah masuk kategori usaha menengah atas, tapi UD Wiramas Karya yang tergolong besar di Kota Gunungsitoli ini, tapi kenapa masih memakai Usaha Dagang (UD), apalagi cuma melaporkan 7 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” selidiknya.

Faktanya di lapangan, kata Ferdinand Harefa, Perusahaan ini salah satu Perusahaan paling besar di Kota Gunungsitoli dan memiliki karyawan hingga 40 orang.

“Ada apa dibalik ini? Kapolri harus turun ke Gunungsitoli ini, karena pemilik UD Wiramas Karya adalah salah satu orang terkaya di Kota ini, tapi kita duga banyak kejanggalan yang terjadi disini,” ungkapnya.

Karena itu, Ferdinand Harefa meminta Presiden dan Kapolri tidak menutup mata melihat kejadian ini. Kasus ini harus ditangani secara adil dan proporsional agar rakyat kecil tidak mudah dipenjarakan pemilik uang.

“Hal ini telah saya laporkan kepada pihak Penyidik Polisi Resort Nias dan kepada pengawas serta Penyidik PNS ketenagakerjaan yang berada di provinsi Sumatera Utara, tapi hingga saat ini belum diberikan perlindungan kepada Berkat Aprianus Harefa,” bebernya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *