Home / Hukum

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:15 WIB

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Penulis : Linda Susanti

Sanggau, Kalbar – PeristiwaIndonesia.Com

Perbuatan tidak menyenangkan di terima warga di desa Entikong, sanggau, kalbar, mereka mengalami Intimidasi dari oknum anggota TNI Dari Koramil daerah perbatasan Entikong terkait sengketa lahan Pos babinsa yang di perkara kan di PN sanggau.

Seperti di ketahui Ernawati salah satu Warga Entikong menggugat perdata lahan yang di klaim oleh oleh TNI di PN sanggau dengan nomor 53/Pdt.G/2022/PN.Sag dan sudah di putuskan pada tanggal 27 Juli 2023 yang lalu yamg menolak permohonan provisi penggugat seluruhnya dan juga menolak eksepsi seluruhnya dari dari tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) maka dengan demikian posisi kembali ke status semula (Quo).

Arsinah Sumitro, Aktivis perbatasan yang mendampingi pihak penggugat saat di temui bersama dengan kuasa hukum saat berkoordinasi ke Pomdam di pontianak pada mengatakan kalau klien mengalami intimidasi dan di paksa mengembalikan uang ganti rugi yang mereka sendiri tidak faham uang apa, sehingga kliennya mengalami depresi mental.

“klien  saya tiap hari di datangi oleh oknum TNI dan meminta mengembalikan uang ganti, tapi ganti rugi apa??? , Ujar Arsinah Sumitro.

Menurutnya memang Kliennya menerima ganti rugi dari pemerintah saat pengembangan perbatasan bebarapa tahun lalu, tapi itu ganti rugi bangunan 5 buah ruko yang merupakn milik Alm suami Ibu Ernawati bukan ganti rugi Tanah yang di sengketakan.

“Saya Minta kepada oknum TNI yang bersangkutan berhenti mengintimidasi dan membuat kegaduhan di Entikong, Pertama karena uang ganti rugi itu sudah menjadi hak Ibu Ernawati, itu pun separuh saja di terima, separuh masih di tahan oknum bersangkutan, tegas Arsinah Sumitro.

“Berkaitan dengan perkara Tanah meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri sanggau tapi masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan kita tempuh, jadi tidak ada yang boleh mengklaim kepemilikan, karena keputusan sidang kemarin pun masih status Quo, paparnya lagi.

Sementara kuasa Hukum Penggugat Drs. Barsilius Oybur, SH,M.H menjelaskan kalau putusan pengadilan sanggau kemarin tidak memenangkan satu pihak pun.

“Karena gugatan dan eksepsi dari penggugat dan tergugat semuanya di tolak maka statusnya adalah Quo, jadi tidak belum ada yang boleh mengklaim, karena penggugat juga masih akan melakukan upaya Hukum luar biasa, Tutur B.Oybur.

“Minggu depan kita akan mengajukan Peninjauan kembali,madih menunggu akte putusan dari PN Sanggau, jadi tidak di benarkan adanya klaim kepemilikan sah sebelum ada putusan hukum yang inkrah di level tertinggi, tegas Oybur.

Di kabarkan kalau oknum TNI di koramil  perbatasan entikong menyurati warga di sertai intimidasi untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang di atas tanah yang sengketakan dan jika tidak maka pihak oknum TNI akan membongkar paksa pada senin, 7/8/23,dan bahkan jauh sebelum gugatan kasus ini di sengketakan pihak oknum TNI telah melakukan pungutan ilegal dengan meminta setoran Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)/hari dan tindakan itu merupakan perbuatan yang mencoreng nama TNI sebagai pengayom masyarakat, jika benar lokasi tanah/lapak itu milik TNI tidak semestinya oknum bersangkutan melakukan pungutan karena tanah itu tanah Negara.

“Surat yang di layangkan oleh pihak tergugat ( Oknum TNI ) bahwa akan di laksanakan eksekusi adalah cacat Hukum, karena surat eksekusi dari pengadilan belum ada, dan yang berhak melaksanakan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak lain, tutup pak Oybur.(LD/RED)

Share :

Baca Juga

Daerah

Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Sibolga, Antisipasi Tindak Kejahatan Dan Kenakalan Remaja.

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Daerah

Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah

Hukum

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Hukum

LPKN Dukung Komnas HAM Ungkap Tragedi Dibalik Penembakan Anggota FPI