Home / Nusantara

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:35 WIB

Proyek Saluran Dranase PUPR Bukittinggi, Monopoli Mata Anggara Rp.1.364.005.810

BUKITTINGGI – PERISTIWAINDONESIA.COM

Proyek saluran peningkatan dranase di Kampung Pulusan Kota Bukittinggi menelan uang rakyat senilai Rp. 1.364.005.810. tahun anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dalam konfirmasi awak media ini (04/10/23) kepada Kadis PUPR Bukittinggi Ebyuleris ia mengatakan mohon maaf, di konfirmasi ke PPK nya saja, Tks.

Setelah selang beberapa menit, Kadis PUPR Bukittinggi menjelaskan lagi via whatsapp nya. Beton K 250 panjang saluran sekitar 288 m.

Sementara PPKnya Edy Patra Wijaya mengatakan dengan gamblang dan tidak menjelaskan secara rinci tentang teknis pekerjaan saluran dranasenya tersebut. Hanya singkatan via whatsapp 1.Pcc 2. K.250 3. sekitar 388 m’

Terpisah directur investigasi Non Governance Organization LSM BIDIK RI Provinsi Sumbar Ridwan Sikumbang, SH mengatakan saat di konfirmasi saya melihat perkataan seorang penyelenggaraan negara saat di konfirmasi awak media ia tampak kurang beretika. Pasalnya keterangan yang di sampaikan oleh PPK nya dan Kadis tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, siapa yang tau bahasa singkat yang di sampaikan oleh mereka ini.

Sambungnya lagi Ridwan Sikumbang SH. Kami juga melihat semen atau beton yang di pakai sangat kasar dan pucat ini bisa saja mutu kualitasnya rendah. Kita orang awan ini, beton bagus sama yang tidak bagus bisa kita bedakan, kita secara tidak orang teknis. Dengan anggaran yang lumayan fantastik Rp.1.364.005.810. bagaimana mereka membuat spekfikasinya dan rancangan anggaran biaya ( RAB) hanya panjang lebih kurang 288 meter.

Kami menduga kuat ini proyek, penggelembungan anggaran, sengaja mata anggarannya di bengkakan. Kalaupun potong pajaknya PPh dan PPn 11,5 persen masih ada fisiknya bersih uang negara berkisar Rp.1 milyar lebih sekian, logika tidak hanya 288 meter untuk pekerjaan saluran dranase.

Sunggah beruntung CV. Dua Saiyo mendapatkan proyek saluran dranase di kampung pulasan Bukittinggi, bagaimana dia membuat penawaran sehingga spekfikasi proyek ini tembus. Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa keuntungan rekanan tidak boleh lebih 15 persen detilnya menjelaskan.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Turunkan Angka Stunting, Kecamatan Medan Sunggal Luncurkan GERPAS

Nusantara

Lodewijk Paulus Gunakan Strategi Perang ‘Udara dan Darat’ untuk Menangkan Golkar di Pemilu 2024

Nusantara

Operasi Kasih Sayang Tim Gabungan Pemko Medan Jaring Pelajar Bolos di Warnet dan Kafe

Nusantara

Bobby Nasution Apresiasi Raffi Ahmad Investasi Di Medan Zoo, Akhir Tahun Hadirkan Wahana Salju Buatan

Nusantara

Peringatan HUT ke-77 RI, 6 Insan PLN Raih Penghargaan Satyalancana dari Presiden Jokowi

Nusantara

Lukisan Wajah-wajah Wali Kota Terjual Rp125 Dalam Lelang di Malam Temu Ramah Raker Komwil I Apeksi di Medan

Nusantara

Tim Evaluasi TP PKK Provsu Kunjungi Desa Perkebunan Bukit Lawang Bahorok

Nusantara

Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa Di Batubara, Kementerian ESDM Ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)