Home / Nusantara

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:35 WIB

Proyek Saluran Dranase PUPR Bukittinggi, Monopoli Mata Anggara Rp.1.364.005.810

BUKITTINGGI – PERISTIWAINDONESIA.COM

Proyek saluran peningkatan dranase di Kampung Pulusan Kota Bukittinggi menelan uang rakyat senilai Rp. 1.364.005.810. tahun anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dalam konfirmasi awak media ini (04/10/23) kepada Kadis PUPR Bukittinggi Ebyuleris ia mengatakan mohon maaf, di konfirmasi ke PPK nya saja, Tks.

Setelah selang beberapa menit, Kadis PUPR Bukittinggi menjelaskan lagi via whatsapp nya. Beton K 250 panjang saluran sekitar 288 m.

Sementara PPKnya Edy Patra Wijaya mengatakan dengan gamblang dan tidak menjelaskan secara rinci tentang teknis pekerjaan saluran dranasenya tersebut. Hanya singkatan via whatsapp 1.Pcc 2. K.250 3. sekitar 388 m’

Terpisah directur investigasi Non Governance Organization LSM BIDIK RI Provinsi Sumbar Ridwan Sikumbang, SH mengatakan saat di konfirmasi saya melihat perkataan seorang penyelenggaraan negara saat di konfirmasi awak media ia tampak kurang beretika. Pasalnya keterangan yang di sampaikan oleh PPK nya dan Kadis tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, siapa yang tau bahasa singkat yang di sampaikan oleh mereka ini.

Sambungnya lagi Ridwan Sikumbang SH. Kami juga melihat semen atau beton yang di pakai sangat kasar dan pucat ini bisa saja mutu kualitasnya rendah. Kita orang awan ini, beton bagus sama yang tidak bagus bisa kita bedakan, kita secara tidak orang teknis. Dengan anggaran yang lumayan fantastik Rp.1.364.005.810. bagaimana mereka membuat spekfikasinya dan rancangan anggaran biaya ( RAB) hanya panjang lebih kurang 288 meter.

Kami menduga kuat ini proyek, penggelembungan anggaran, sengaja mata anggarannya di bengkakan. Kalaupun potong pajaknya PPh dan PPn 11,5 persen masih ada fisiknya bersih uang negara berkisar Rp.1 milyar lebih sekian, logika tidak hanya 288 meter untuk pekerjaan saluran dranase.

Sunggah beruntung CV. Dua Saiyo mendapatkan proyek saluran dranase di kampung pulasan Bukittinggi, bagaimana dia membuat penawaran sehingga spekfikasi proyek ini tembus. Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa keuntungan rekanan tidak boleh lebih 15 persen detilnya menjelaskan.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Nusantara

Boyong 6 Medali Emas, 2 Perak & 3 Perunggu, Tapak Suci Langkat Audiensi ke Syah Afandin

Nusantara

Rumah Sakit Pratama Akan Dibangun di Distrik Asologaima, Pemilik Hak Ulayat Serahkan Tanah kepada Pemkab Jayawijaya

Nusantara

Warga Mengeluh Adanya Pembuatan Surat Program PTSL di pungut Biaya di Desa Suka sirna Kecamatan Jonggol 

Nusantara

Hadiri Silaturahmi Veteran Pejuang 45, Syah Afandin Ikut Bagikan Sembako

Headline

Rustam Effendi SH MH: “Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Demi Kepentingan Pedagang atau Pihak Ketiga?”

Nusantara

Lsm Bidik Sumut Pertanyakan Dana BOSP SMK Negeri 1 Kotanopan

Nusantara

Silaturahmi MABMI Langkat Diharapkan Menguatkan Adat Melayu