Home / Hukum / Pendidikan

Kamis, 23 November 2023 - 20:48 WIB

Gelorakan budaya Tertib Berlalulintas, Kasat Lantas Polres Pelalawan Beri Reward Kepada Pengendara Sepeda Motor

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Pelalawan – Peristiwa Indonesia.com

Satlantas Polres Polres Pelalawan memberikan reward kepada para pengendara motor yang taat dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/11/2023).

Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan bulan tertib helm. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas khususnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor.

Sebagai bentuk apresiasi bagi pengendara yang telah tertib berlalulintas di jalan raya. Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria SIK, MM, yang memimpin kegiatan itu langsung memberikan kejutan hadiah, berupa helm, Tumbler minuman dan pin bulan tertib berlalu lintas.

“Para pengendara yang terjaring didapati memiliki kelengkapan kendaraan bermotor serta menggunakan helm standar sesuai peraturan yang berlaku, langsung diberikan hadiah,,” ujar Kapolres Pelalawan,.AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK, MM kepada media.

Lanjut Kasat Lantas di samping memberikan reward. Juga pihaknya membagi-bagikan brosur imbauan untuk selalu tertib berlalulintas. Serta memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas di jalan raya. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor agar menggunakan helm SNI dan membawa kelengkapan kendaraannya

“Selain kita berikan reward bagi pengendara yang tertib. Sebaliknya bagi yang melakukan pelanggaran diberikan teguran dan sanksi tilang,” tegas mantan Kasat Lantas Polres Dumai tersebut.

Ditambahkan AKP Akira, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tertib berlalulintas khususnya penggunaan Helm karena Helm berperan sangat penting untuk keselamatan selama mengendarai sepeda motor.

“Pengendara dan yang dibonceng wajib menggunakan helm, karena helm ini berfungsi untuk menekan fatalitas apabila terjadi kecelakaan saat mengendarai sepeda motor,” pungkas Polwan berhijab dengan pangkat tiga balok dipundak ini.

Redaksi / Tim Media

Share :

Baca Juga

Hukum

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kiat Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis Dan Aturan

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Hukum

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Hukum

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Hukum

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.