PADANG,-PERISTIWAINDONESIA.com
Prilaku tak terpuji yang tidak mengerti dengan administrasi atau memang sengaja memperlakukan administrasi tidak menggunakan tandatangan dalam bersurat, kepada publik khususnya menjawab surat klarifikasi dari LSM BIDIK RI terkait di somasi tentang dugaan temuan investigasi belanja dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di SMA N.1 Batang Anai.
Kepsek SMA N 1 Batang Anai Haryati menjawab surat klarifikasinya kepada LSM BIDIK RI tertanggal 30 Nopember 2023 tanpa menggunakan tandatangan dan tidak memberikan asal asal surat seperti surat kaleng.
Hal tersebut kata Fajriansyah Putra,SH selaku Directur Advokasi Hukum
LSM BIDIKRI (29/12/23) kepada media ini bahwa seorang kepsek SMA N. 1 Batang Anai tidak mencerminkan beradministrasi yang baik, ini ada indikasi menyimpan borok dugaan penyalagunaan anggaran dana BOS 2022
Lalu kemudian kita juga bisa menduga, ia (Kepsek SMA N 1 Batang Anai) agar tidak menjadikan Jawabannya sebagai bukti, di sebabkan ia tidak menandatangani surat tersebut seolah bisa cuci tangan kalau di jadikan bukti permulaan untuk di sampaikan ke Kejaksaan Begeri.
Sambung Fajriansyah Putra lagi menyampaikan kepada wartawan, bisa saja dokumentasi yang di lampirkan dalam surat kaleng Kepsek SMA N. 1 Batang Anai Haryati tersebut yang tertanggal 30 Nopember 2023 kepada LSM BIDIKRI dokumen lama tidak tahun anggaran yang di pertanyakan (2022). kemudian ini terindikasi informasi fiktif dan kita sedang menganalisa dan mengkaji kebenaran surat kaleng SMA N.1 Batang Anai ujar Fajri.
Awal tahun (2024) di waktu jam kerja kita coba bawa dokumen ini ke aparat hukum apakah ada unsur sengajanya.
SementaraPeduli Pemerhati Pendidikan Nasional ( P3N) Zulham Riza,S.Pd mengatakan kepada wartawan, ini ada dua kemungkinan. Pertama apakah surat yang di jawab oleh Kepsek SMA N 1 Batang Anai kepada teman-teman LSM di sengaja atau memang tidak mengetahui administrasi ? saya rasa tidak mungkin jawabnya sebab kepsek yang di tugaskan di sekolah tentu tau administrasi dong.
Dan tidak logis seorang Kepsek tidak paham administrasi. Segala surat menyurat harus di tandatangani oleh pengguna anggaran (Kepsek). Jadi kawan-kawan LSM Surati saja lagi pihak yang berkompeten, seperti dinas pendidikan dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang imbuhnya.
Tim(Red)