Home / Headline / Investigasi

Senin, 19 Februari 2024 - 10:25 WIB

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Penyelenggaraan bangunan gedung Indomaret di komplek Perumahan Aneka Elok, Jl. Tarentang Elok dan rumah tinggal 2 lantai di Jl Boulevard Raya komplek perumahan Taman Pulo Indah, Kel. Penggilingan Kec. Cakung diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Adm Jakarta Timur.

Pantauan dilokasi tidak ditemukan papanĀ  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik dibagian depan bangunan atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Meski tidak dilengkapi dengan PBG, namun penyelenggaraan pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan bangunan gedung Indomaret di Jl. Tarentang Elok dalam waktu dekat diperkirakan akan mulai beroperasi.

Kuat dugaan Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Kota Adm Jakarta Timur cincai-cincai dengan pemilik bangunan. Akibatnya tugas utama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam menyelenggarakan pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung tidak berpungsi.

Selain itu, Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Cakung diduga dengan sengaja tidak melaporkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan tersebut kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur agar diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Bagian Keempat Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan, pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa, diduga Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, menugaskan seseorang kepercayaannya berinisial W yang tidak diketahui pasti, apakah W sebagai pegawai honor, PJLP dan/atau sengaja dipelihara untuk melakukan negosiasi kepada pemilik bangunan gedung bermasalah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mendesak agar Inspektur Pembantu Kota (Irbanko), Kota Adm Jakarta Timur sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung.

Jika evaluasi tidak segera dilakukan maka tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak dilengkapi PBG maupun yang tidak sesuai dengan PBG akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Anggiat.

Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Imam saat akan dikonfirmasi, Senin (19/02) tidak berada dikantornya, menurut salah seorang stafnya beliau tidak ada ditempatBangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak segera Bergerak.

Sahiluddin

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Kepala SDN Pulogebang 20 Selewengkan Dana BOS Tahun 2022

Headline

Luar Biasa, Dandim 1509/Labuha Pikul Sembako Untuk Dibagi-bagi Kepada Warga Miskin

Headline

Warga Pertanyakan Tim Appraisal, Mengapa Ganti Rugi Lahan Dalam Dua Nomenklatur?

Daerah

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di Duga Banyak Yang Tidak Jelas

Headline

NGO Laporkan dan Desak Kajari Jakarta Timur Periksa Dugaan Korupsi di Sudin Bina Marga Kota Jakarta Timur

Headline

Telah Kehilangan STNK Motor PCX

Headline

DPP DJM 1 Kali Lagi Minta Menteri Perhubungan Segera Copot Kepala KSOP Samarinda

Daerah

DPW PWMOI Riau Lakukan Reshuffle Kepengurusan Untuk Kemajuan Organisasi, Siap Untuk Rakerwil