• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

MTPM 01 by MTPM 01
29 September 2024
in Headline, Hukum
0
Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cileungsi, Bogor -PERISTIWAINDONESIA. COM

DPP Ibu Prabu Indonesia Surati SPBU 34-168.16 pada Selasa (3/08/2024). Guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan para oknum terlibat sebagai pengangsu solar bersubsidi untuk dijadikan bisnis komersilnya.

Dalam isi surat tersebut Marjuddin Nazwar menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh para Oknum Penyedia BBM Pertalite Bersubsidi dengan No Registrasi, SPBU 34-168.16 Yang Berada di pangkalan (9) sembilan, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Bersama Pengguna BBM/Pembeli Berkapasitas Muatan Berlebihan Dari SPBU Tersebut dan Pengambilan Secara Bergilir Terus Menerus dengan menggunakan kendaran jenis Mobil Box diduga telah di modifikasi dan diketahui ada beberapa mobil pengakut serupa sama dengan satu pemilik bernama (RONAL)”,katanya

Dalam hal ini jelas telah membuat masyarakat setempat yang dekat dengan SPBU 34-168.16 itu merasa khawatir dan siap menjadi saksi atas perbuatan para pengumpul BBM Jenis Solar itu dan kami menduga perbuatan tesebut adalah perbuatan melawan hukum secara bersama sama antara Pihak SPBU yang tentu menyapakati dan justru mempasilitasi si penampung BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut”,tambahnya.

Adapun yang terlibat menurutnya sudah merugikan negara, Pimpinan SPBU atau Pemilik semestinya paham bahwa kebocoran APBN dikarnakan salah satunya adalah dari Angaran Biaya SUBSIDI BBM, yang dalam hal ini jenis SOLAR. Adapun fakta yang didapat dilapangan adalah dari penelusuran TIM investigasi kami dan telah disiarkan melalui media masa bahwa pada tanggal 21-08-2024 didapati adanya beberapa kendaraan Mobil Box Jenis L.300 sebanyak 3-4 unit mobil yang keluar masuk secara bergantian berulang kali”,ujar Marjuddin

Selanjutnya, ketika tim menghampiri salah satu pengemudi/supir ditanyakan untuk mengetahui lebih dalam kendaraan itu milik siapa dan pengangkutan BBM Jenis apa yang di angkut dan sudah berapa kali mondar mandir/bolak-balik lalu supir mengatakan,

“Punya Pak Ronald dan Jenis BBM Solar Juga Baru 5 kali bolak balik putar kepal untuk mengambil BBM Jenis Solar”,ungkap salah satu sopir kendaraan modifikasi.

Bahwa sesaat itu juga pemilik unit mobil box modifikasi itu pun datang dan menjumpai TIM dan lalu mengatakan

“Kegiatan ini baru mulai kembali dilakukan setelah ada kendala dan Kita baru jalan satu minggu ini, kegiatan nya pagi kadang siang malam juga baru kita bisa jalan ini’ Ronal pun mengatakan “ya kita semenjaka sama bini(istri) abis ketangkep dan baru beres sama Polsek Cilengsi waktu itu (dibebaskan …?) tau sendiri di pom bensin ini sekarang saya, ya baru bisa jalan lagi”,Jelasnya diduga pemilik usaha.

Bahwa fenomena ini jelas telah melanggar aturan dan ketentuan seperti yang Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM :
SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Untuk Itu secara tegas kami sampaikan keprihatinan bersama Ini dengan wujud Laporan Pengaduan, kiranya BPH Migas juga APH (Aparat Penegak Hukum) dan para pihak yang berwenang dapat sesegera mungkin mengambil andil dan membuat sikap atau penindakan atas perbuatan yang diduga melanggar REGULASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di NKRI ini, agar HUKUM dapat kembali tegak pada posisinya terkait tindakan perbuatan melawan hukum seperti yang baru saja kami laporkan ini.

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat what’sap akan segera ditindak,

“Siap”,balas singkat kata Kapolsek Kompol Wahyu Maduransyah .

(RED)

Previous Post

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Next Post

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Mabes Polri Judi Togel Di Sintang Setoran Ke Bos Besar Bernama Ilong,Minta Segera Di Tindak

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Mabes Polri Judi Togel Di Sintang Setoran Ke Bos Besar Bernama Ilong,Minta Segera Di Tindak

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Mabes Polri Judi Togel Di Sintang Setoran Ke Bos Besar Bernama Ilong,Minta Segera Di Tindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In