Home / Headline / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 15:38 WIB

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Melawi, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Hutan di Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan barat terancam punah, Sebab, hampir saban hari truk truk lakukan pengangkutan kayu dari perhuluan kecamatan di Melawi, setiap malam Ratusan batang bahkan ribuan batang kayu jenis kelas Dua ( BENGKIRAI, MERANTI, KELADAN DAN KAYU ULIN/BELIAN ) diangkut menggunakan truk dari kecamatan Sokan menuju Nanga Pinoh bahkan sampai ke Luar kabupaten Melawi.

Penggarap hutan tanpa izin tanpa memikirkan akibatnya, serta masa depan anak cucu ke depan, dan Bahkan, banyak pelaku di duga ilegal logging tersebut melakukan pengemasan dari ukuran kaleng ke ukuran persegi sesuai kebutuhan konsumsi di wilayah kecamatan Sokan, diduga tak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait seperti IPK sampai ijin angkut serta tak mengantongi SVLK.

Tindak pidana ilegal logging sudah jelas di atur dalam berberapa undang undang.Undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78

Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 7 sampai 8.Ancaman pidana untuk ilegal logging diatur dalam pasal 83 Ayat 1 huruf b, yaitu pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dan pembalakan liar merupakan salah satu faktor penyebab degradasi hutan

Beberapa inisal pemilik sowmel kayu di kecamatan Sokan kabupaten Melawi Kalimantan barat, Aji, kelabuk, kijik, Joni dan Tarno, bahkan masih belasan sowmel penggergajian kayu di kecamatan Sokan yang setiap hari nya melakukan aktifitas penjualan kayu dari kecamatan Sokan tersebut menggunakan truk truk bahkan beberapa truk yang kami jumpai di perjalanan tidak memiliki plat no kendaraan, Dalam operasi nya.
Kami menduga kayu kayu tersebut ilegal tidak ada legalitas yang jelas terkait dokumen kayu yang di angkut.

Sampai berita ini di terbitkan somel somel masih bebas beroperasi dengan aman, mohon dlhk provinsi turun untuk mengecek Tunggul Tunggul kayu yang di duga bekas pembalakan liar dan mengecek surat surat ijin somel somel

Berita ini sekaligus sebagai laporan dari masyarakat, agar Kapolri serta pihak kehutanan terkhusus kLHK serta Polda Kalbar bisa segera mungkin melakukan tindakan karena sangat merugikan negara.
Tim/Red

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,

Headline

Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi NTB

Headline

Kelompok Tani Hutan Sejahtera Gunung Baringin Tapsel Laporkan PT PLS ke SBSI 1992

Headline

Pelaku Usaha Mikro di Gunungsitoli Minta BRI Jangan Persulit Penyaluran Dana KUR

Hukum

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Headline

Doa Bersama dan Syukuran Mengiringi Langkah Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum Yang Berpindah Dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI