• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tertibkan Dan Tangkap Para Pelaku Sindikat Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Diduga Tersetruktur Rugikan Keuangan Negara dan Perusak Generasi Anak Bangsa

MTPM 01 by MTPM 01
22 Agustus 2025
in Headline, Hukum
0
Tertibkan Dan Tangkap Para Pelaku Sindikat Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Diduga Tersetruktur Rugikan Keuangan Negara dan Perusak Generasi Anak Bangsa
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIASIH – BEKASI | PERISTIWAINDONESIA.COM
Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga aparatur di BEACUKAI, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini yang juga tindakan para pelaku berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik”.

Hasil pantauwan dan investigasi awak Media Bersama TEAM di lapangan saat mendatangi lokasi Jl. H. Misan, RT.004/RW.011, Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat 17425 yang diduga tempat pelaku pengedar rokok ilegal inisial (MHS)

Terkonfirmasi saat di lokasi (MHS) awal mulanya membenarkan bahwa dia pernah menjual rokok ilegal tersebut namun sesaat bersama tim awak media MSH menepis bahwa dirinya sudah tidak ikut bermain di penjualan rokok ilegal itu sambil membuka mobil yg sempat terlihat oleh tim awak media telah mengeluarkan satu buah kardus coklat diduga berisi rokok ilegal Tampa cukai.

Ketika banyak pertanyaan jebakan di utarakan awak media terkait adanya beberapa toko rokok ilegal yg sumber pengadaannya diadakan oleh MHS, namun MHS justru mengelak dan tidak membenarkan dengan keterangan tidak kenal dengan para pemilik toko yg salah satunya bernama “EDI di wilayah Cipendawa yang notabene sempat terjaring saat itu oleh polres Bekasi”, sesuai di infokan salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Hemat penulis Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak Ujarnya.

Marjuddin Nazwar Selaku Sekjen DPP IBU PRABU 08 ketika dimintai tanggapannya sangat menyayangkan adanya tindakan para pelaku kejahatan yg diduga masih dan terstruktur dan patut diduga ada nya aparatur negara yg turut serta dalam memuluskan sindikat rokok ilegal perusak generasi anak bangsa dan merugikan kas negara ini.

“Saya minta APH baik pihak Polsek Jatiasih, Polres Bekasi atau Koramil serta Camat Jatiasih sigap dan tanggap lalu sesegera mungkin membuat sekema proses penanganan demi masadepan generasi penerus anak bangsa dan peningkatan kas negara/daerah tentunya”ujar marjuddin

Sebagai pertimbangan kepastian hukum dalam penegakannya bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56. (RED)

Previous Post

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Next Post

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In