Home / Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Terungkap, Oknum TU SMAN 6 Diduga Lakukan Praktek Perbuatan Tercela 378 Subs 372 K.U.H Pidana, Terlapor Di Mapolsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.COM |

‎Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pekerja Tata Usaha SMAN 6 berinisial (NS) dengan modus pemasukan calon murid diberbagai sekolah menengah (SMA) di kota Bekasi. Diketahui para walimurid yg menjadi korban dirugikan sejumlah uangnya memberikan kuasa kepada saudari Rosa Nurmalasari yang akhirnya membawa permasalahan perbuatan melawan hukum saudari (NS) ketingkat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/420/X/2025/SPKT. Sek. Jatiasih. Restro Bekasi Kota / PMJ Selasa. 07-10-2025.

Dituturkan Rosa Nurmalasari selaku pelapor bahwa ‎Peristiwa ini bermula pada 05-05-2025 jam sekira pukul 16:45 WIB. yang berlokasi di jl. Aktivitas No. 44 RT 02/05 Kel.Jatiasih kec.Jatiasih Kota Bekasi.

Sesuai isi dalam LP ‎pada hari , tanggal , bulan , dan tahun serta jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban sebesar Rp 39. 500. 000 , – ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) .


‎Awal mula kejadiannya pelaku menghubungi korban untuk mencarikan anak / calon siswa yang ingin masuk ke SMA Negeri di daerah Kota Bekasi kemudian korban memberitahu ke pelaku ada beberapa orang tua yang ingin masuk / mendaftarkan anaknya masuk ke SMA Negeri melalui pelaku, kemudian pelaku meminta uang dengan total Rp 39. 500. 000 , – ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perjanjian apabila anak tidak masuk maka uang dikembalikan.

‎Kemudian korban mengirim / mentransfer sebanyak 6 ( enam ) kali pada tanggal 05 Mei 2025 , 14 Mei 2025 , 03 Juni 2025 , 10 Juni 2025 ( 2 kali transfer ) dan tanggal 12 Juni 2025 dan setelah batas waktu penerimaan sekolah tidak ada satupun anak yang masuk ke SMA Negeri dan pelaku juga tidak mengembalikan uang tersebut Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiasih guna penyelidikan lebih lanjut



Hemat Penulis ‎Dimana kasus tersebut masuk kedalam pasal 378 SUBs 372

‎Pasal 378 KUHP

‎Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
‎Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎Pasal 372 KUHP

‎Bunyi Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan adalah:
‎Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

(RED)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Hukum

Memalukan..!! Pemko Pekanbaru Dicatut Minta Sumbangan Kepada Pedagang pasar Baru Panam

Hukum

Besi Tua Barang Sitaan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri di Bekasi Diduga Ada Yang Curi.

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Hukum

Terkait Belanja Internet Servic Provider, Dugaan Tindak Pidana Diskominfo Taput Naik ke Penyidikan

Hukum

Supir Kurang Hati-Hati, Tabrakan Beruntun Terjadi di Simalungun

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel