Home / Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Rokok Ilegal Marak di Tarumajaya: Oknum PM ( Polisi Militer ) Diduga Terlibat, Aparat Terkesan Tutup Mata?

Tarumajaya, Kabupaten Bekasi – Peristiwaindonesia.com

Sebuah toko yang menjual rokok ilegal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam. Ironisnya, toko ini telah lama beroperasi namun seolah tak terendus oleh Kapolsek Tarumajaya. 24 Oktober 2025

Ketika Team melakukan investigasi penelusuran di lokasi tersebut. Mereka mendapati sejumlah besar rokok tanpa pita cukai sedang dirapikan di meja, tak hanya itu serta beberapa slop di sembunyikan dibaliknya. Setelah membeli dua bungkus rokok sebagai bukti, tim menanyakan identitas pemilik toko kepada penjaga, namun ia enggan mengungkapkannya.

“Saya cuma kerja di sini, jual saja. Pemiliknya tinggal di Jakarta, saya ada kontaknya kalau Abang mau bicara,” ujar penjaga toko.

Tim kemudian menghubungi pemilik toko melalui ponsel penjaga. Seorang pria bernama Wagimin, yang mengaku sebagai pemilik, memberikan respons yang mencengangkan.

“Abang dari media mana? Ada apa datang ke toko saya? Kalau cuma uang bensin dan rokok, tinggal minta saja. Saya sudah capek dipanggil Bea Cukai dan keluar masuk Polsek, kita berteman saja,” Ujar Wagimin selaku pemilik toko tersebut

Perdagangan rokok ilegal jelas melanggar hukum dan berpotensi pidana. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pelanggarnya:

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Mirisnya, toko tersebut masih beroperasi hingga kini. Bahkan, Wagimin, pemilik toko yang diduga merupakan oknum PM ( Polisi militer ) membuka cabang di sekitar Polsek Tarumajaya.

Muncul pertanyaan besar: Apakah hukum di Kabupaten Bekasi, khususnya Tarumajaya, sudah mati? Para penjual rokok ilegal tanpa pita cukai bebas berjualan tanpa takut pada hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penangkapan dari Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum (APH). Masyarakat mendesak Bea Cukai, Satpol PP, dan APH, khususnya Polsek Tarumajaya, untuk segera menangkap pemilik toko rokok ilegal tersebut

Share :

Baca Juga

Hukum

ICJ Bekerjasama Dengan WRC DIY Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Headline

Dishub Kabupaten Jayapura Kerjasama Dengan Polri Gelar Rajia Pajak, STNK Mobil Dan Motor

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Daerah

Imigrasi Sibolga Tangkap DPO WNA Nepal Yang Kabur Dari Rumah Detensi Medan.

Hukum

Polres Pelalawan Gelar Rapat Sosialisali Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu

Hukum

Pelaku Ingkar Janji, Pelapor Rosa Nurmalasari Kembalikan Titipan Uang Ke Polsek Jati Asih

Hukum

Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Meminta Jaksa Agung RI Mendesak Kajati DKI Segera Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat.