• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Di PN Sintang Rampas Tanah Milik Rakyat Tanpa Konstatering, Diduga Keras Adalah Upaya Tindakan Penghianatan Kepercayaan Rakyat

MTPM 01 by MTPM 01
5 Januari 2026
in Headline
0
Oknum Di PN Sintang Rampas Tanah Milik Rakyat Tanpa Konstatering, Diduga Keras Adalah Upaya Tindakan Penghianatan Kepercayaan Rakyat
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINTANG, KALBAR, PERISTIWAINDONESIA.COM – Praktisi hukum yang mengawal kasus sengketa tujuh bidang tanah di Sintang, Erwin Siahaan, S.H., Ketua DPC Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08) Sintang, secara tegas menyatakan bahwa proses pelelangan aset milik ahli waris Azwar Riduan CS adalah bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur.

GPN 08 kini meningkatkan perlawanan dengan menuntut audiensi ke pejabat tinggi negara agar kasus ini menjadi atensi nasional.

​Erwin Siahaan menilai, skema perampasan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilelang sebagai barang rampasan Putusan Pidana Terdakwa Effendi ini merupakan kegagalan sistemik dan pengkhianatan terhadap prinsip perlindungan hak rakyat.
​
Pandangan Hukum: Amar Putusan Menabrak Hak Konstitusional
​Erwin Siahaan menegaskan bahwa inti permasalahan ini adalah pengabaian terhadap Hak Milik, hak terkuat dan terpenuh yang dijamin konstitusi. Cacat hukum dalam kasus ini berawal dari amar putusan pengadilan itu sendiri.

​”Amar putusan yang memutuskan aset dirampas untuk negara, padahal dokumen pengadilan secara eksplisit mengakui sertifikat tersebut ‘bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain’ (Azwar Riduan CS), merupakan bentuk kezaliman hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa amar putusan tersebut cacat substansiil karena menabrak hak kepemilikan pihak ketiga yang terjamin konstitusi. Kekuatan hukum SHM klien kami tidak bisa gugur hanya karena putusan yang parsial,” ujar Erwin Siahaan, Jumat (4/10/2025).

​GPN 08 Bongkar Kronologi Janggal: Bukti KLN Jual Tanah Tanpa Sertifikat Asli
​GPN 08 Kalimantan Barat menyoroti rangkaian kronologi yang membuktikan adanya cacat administrasi fatal dari Kantor Lelang Negara (KLN, yang kini menjadi KPKNL) dan Pengadilan Negeri (PN) Sintang:

​Kejanggalan Lelang Kilat KLN, Erwin Siahaan mempertanyakan kecepatan proses lelang yang tidak masuk akal,
KLN mendaftarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di BPN pada 23 Januari 2001, dan lelang sudah dieksekusi dua hari kemudian, 25 Januari 2001.

​Kejanggalan mencapai puncaknya pada 12 Februari 2001, di mana pemenang lelang justru membuat Surat Kehilangan Sertifikat di Kepolisian, hanya berselang 14 hari dari pelunasan pada 29 Januari.

​”Laporan kehilangan dari pembeli lelang itu mengonfirmasi Surat Keterangan Nomor T-6 KLN yang mengakui bahwa sertifikat asli tidak dikuasai oleh Negara. KLN menjual aset yang cacat dokumen sejak awal. Tindakan ini jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan merupakan dasar mutlak pembatalan Risalah Lelang,” tegasnya.
​
Prosedur Eksekusi PN Sintang Diabaikan:
Selain cacat lelang, GPN 08 juga menemukan eksekusi di lapangan oleh PN Sintang dilakukan tanpa prosedur wajib seperti teguran resmi (Aanmaning), proses pencocokan batas tanah (Konstatering), dan Pemberitahuan Pengosongan yang merupakan hak fundamental ahli waris.
​III. Upaya Hukum GPN 08 Mendesak Intervensi Pejabat Tinggi dan Pembatalan Total
​GPN 08 Kalimantan Barat memastikan perlawanan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup jalur pengadilan dan advokasi publik, untuk memastikan kasus ini mendapat atensi maksimal.
​
Melalui Jalur Pengadilan (Litigasi Ganda):
​Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Untuk membatalkan amar putusan Pidana PN Sintang yang merampas aset pihak ketiga yang sah.

​Gugatan PTUN: Menyerang Risalah Lelang KLN (Keputusan Tata Usaha Negara), menuntut pembatalan karena adanya cacat administrasi dan pelanggaran AUPB.
​
Melalui Jalur Advokasi (Pendorong Akuntabilitas):
“Selain langkah hukum formal, GPN 08 akan segera mengajukan audiensi dan membuka komunikasi dengan pejabat tinggi negara dan institusi penting termasuk di tingkat kementerian dan Mahkamah Agung agar kasus perampasan Hak Milik warga Sintang ini mendapatkan atensi dan akuntabilitas maksimal,” ungkap Erwin Siahaan.

​”Kami mendesak BPN Sintang untuk menahan segala proses balik nama, peralihan hak atau penerbitan sertifikat pengganti sampai hak terkuat klien kami dipulihkan,” pungkas Erwin Siahaan, S.H.

(Tim red)

Tags: Humas Mabes PolriKapolda Kalimantan BaratKapolriPresiden RI
Previous Post

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

Next Post

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In