Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Satu) H Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemenang Pilkada.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Lamsel Nomor: 75/HK.03.1-Kps/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lamseltahun 2020.
“Kita telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Lamsel 2020, Rabu (16/12) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020,” tegas Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin membacakan keputusannya, Rabu (16/12/2020).
Penetapan itu, berdasarkan hasil pleno KPU Lamsel yang dilaksanakan di Negeri Baru Resort, Rabu (16/12/2020) dini hari.
“Keputusan ini ditetapkan di Kalianda tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB,” tambahnya.
Mislam sapaan akrabnya menjelaskan, surat keputusan tersebut, dikeluarkan karena berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, yang disaksikan oleh masing-masing tim sukses para calon.
Dimana, hasil yang diperoleh yakni Surat suara yang diterima termasuk cadangan berjumlah 722.495, surat suara rusak 685, tidak terpakai 264.273 dan Surat suara yang digunakan sebanyak 457.537.
Dari jumlah surat suara tersebut, pasangan nomor urut 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara sebanyak 159.987, pasangan nomor urut 02 Toni Eka Candra-Antoni Imam meraih 146.115 dan pasangan nomor urut 03 meraih 136.459.
“Total Suara sah sebanyak 442.561 dan Suara tidak sah sebanyak 14.976. Jadi, total seluruhnya sebanyak 457.537,” urainya (*)