Home / Uncategorized

Jumat, 18 Desember 2020 - 23:00 WIB

Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Dari penangkapan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap adanya bungker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.

“Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Demi transparansi, Argo menyebut bahwa Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut pada esok hari.

“Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bungker itu seperti apa. Biar paham bungker itu seperti apa,” ujar Argo.

Disisi lain, Argo juga menyebut Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok tersebut untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.

“Tersangka Upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silahkan membuat senjata.

Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata.

Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.

Pada penangkapan ini, Densus 88 juga berhasil menangkap buronan kelas kakap yakni Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah (*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Proyek Dana Desa Nagori Bandar Siantar Kurang Transparan

Pariwisata

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Digelar Di Bali, Upaya Pemulihan Perekonomian

Uncategorized

Lembaga Masyarakat Adat Papua Nilai Sengketa Kewenangan yang Diajukan MRP ke MK Cacat Prosedur

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Uncategorized

Wah, Biaya Pemotongan Ranting Pohon Dibandrol Rp1.7 Juta

Infrastruktur

Warga Dusun Empat Minta Bupati Deli Serdang Perhatikan Jalan Dan Listrik Ke Desa Urunglingga

Uncategorized

Arief Poyouno Yakin Belasan Menteri Bakal Diganti

Uncategorized

Deputi Kemenko PMK Apresiasi Pemkab Barat Tangani Pandemi Covid-19