Home / Hukum

Jumat, 18 Desember 2020 - 22:36 WIB

Anak SMA di Medan Ditahan Polsek Patumbak, Dituduh Anggota Geng Motor dan Miliki Sajam

Medan – Peristiwaindonesia.com

Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menahan anak dibawah umur berinisial RS karena dituduhkan sebagai anggota geng motor dan membawa senjata tajam, Minggu 29 November 2020.

Dia diamankan diseputaran di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Pria yang masih duduk di SMA di Kota Medan ini gagal mengikuti ujian yang sedang berlangsung. Selain itu, dia ditahan oleh kepolisian dikarenakan senjata tajam yang bukan miliknya. Melainkan milik ibu dan ayahnya untuk mengupas jagung.

Ungkapan itu dikatakan oleh ibu dari RS, bernama M Boru Sagala ketika ditemui di Medan, Kamis 17 Desember 2020. Menurut wanita berusia 41 tahun ini menyebut bahwa kepolisian tidak memiliki belas kasihan terhadap anaknya yang sedang mengikuti ujian.

kedua orang tua RS saat dijumpai wartawan

“Anak saya saat ini disekolahnya sedang ujian semester dan hari ini terakhir, tapi sejak anak saya ditangkap, polisi tidak memberikan izin agar anak saya bisa mengikuti ujian. Mereka tidak memiliki belas kasihan,” kata wanita yang mengaku warga Jaln Jermal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, wanita ini menegaskan bahwa pisau atau senjata tajam yang dituduhkan terhadap anaknya itu tidak benar. Karena senjata yang terbuat dari besi itu adalah milik kedua orang tuanya.

“Jadi pisau yang dituduhkan polisi itu adalah punya saya untuk mengupas jagung, karena saya berkebun. Tidak benar kalau pisau itu pisau sitamba. Sedangkan mengenai anggota geng motor, saya berani jamin bahwa anak saya tidak pernah keluar malam,” ungkapnya.

Menurut wanita ini, sebelum anaknya ditangkap polisi, RS keluar dari rumah untuk pergi kerumah kakaknya yang berada di Jalan Balai Desa, Kecamatan Patumbak dengan menggunakan sepeda motor bapaknya. Tujuannya, dia akan mengantarkan makanan. Setelah mengantar makanan, RS pergi keluar dari rumah dua orang temannya untuk membeli. Akan tetapi, sepeda motor yang mereka gunakan rusak, rantainya putus di Jalan Sisingamangaraja, seputaran Fly Over Amplas.

“Karena rantai sepeda motor (kereta) anak saya putus, mereka bertiga membatalkan untuk membeli makanan itu dan mereka bertiga mendorong sepeda motor itu untuk pulang kerumah. Disaat itulah polisi melintas, karena takut, kedua teman anak saya melarikan diri dan anak saya tidak melarikan diri,” tuturnya.

Karena RS tidak melarikan diri, polisi memeriksa jok sepeda motornya dan disitulah ditemukan alat untuk mengupas jagung yang disimpan kedua orangtuanya.

“Anak saya diamanankan polisi dan ditemukan didalam jok sepeda motor bapaknya alat untuk mengupas jagung itu. Jadi anak saya bukan geng motor, polisi seperti tidak memiliki belas kasihan terhadap anak saya. Dia ditahan sejak ditangkap dan sampai sekarang dia belum juga ikut ujian,” ungkapnya.

Setelah tiga Minggu atau 21 hari berada di dalam sel atau ruang tahanan sementara di Mapolsek Patumbak, berkas perkara RS dinyatakan lengkap dan dia disidang di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.

Fakta dipersidangan itu, RS tidak mengakui alat yang diamankan polisi itu miliknya atau milik temannya seperti dituduhkan oleh polisi. Dia juga membantah bahwa dia masuk anggota geng motor.

“Iya, anak saya bukan anggota geng motor, dan pisau itu pisau orang tuanya. Makanya dia membantah. Kami dari pihak keluarga berharap agar Hakim, dapat melihat perkara ini dengan seadil adilnya. Sidangnya digelar tadi (hari ini),” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Polsek Patumbak, Polrestabes Medan Komisaris Polisi Arfin Fahreza ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa penahanan RS sudah sesuai dengan aturan.

“Anak tersebut kita proses terkait kepemilikan sajam (senjata tajam) dan keterlibatan geng motor. Dalam undang undang ada aturannya,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua Presidium FPII Tugaskan Arthur Noija SE.SH Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan RSUD Pasar Minggu

Daerah

Diduga Kapal Pengawas Perikanan HIU 13 Terlelap Nyender Di Dermaga, Pukat Trawls Dan Kapal Bom Ikan Bebas Beroperasi.

Hukum

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Daerah

Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur.

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Daerah

Sikap Ketua DPRD Tapteng Dipertanyakan yang Ingin Gelar RDP Dengan Pj. Bupati Terkait Pengungkapan Kasus BOK Dan Jaspel Di Dinas Kesehatan.

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan