Home / Hukum

Jumat, 7 April 2023 - 01:11 WIB

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

PERISTIWAINDONESIA, KARAWANG | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Hasil konfirmasi yang didapat awak media dari Reskrim Polsek Telukjambe melalui admin official Kapolres Kab. Karawang melalui chat WhatsApp menguraikan bahwa keterang tersebut, “Setelah piket Fungsi di pimpin Piket Pawas Ipda Saefurohman, SH mengecek tempat tersebut,bahwa di tempat tersebut diduga adanya tempat penimbunan solar subsidi yang belum di ketahui pemilik nya dan untuk lokasi tempat tersebut di daerah desa Margakaya Kec Teluk Jambe barat kab Karawang, sit aman TKA. Dan dokumen terlampir selanjutnya Selama giat berlangsung situasi berjalan aman kondusif.

Menuai tanggapan Kordinator Nasional Dewan Pimpinan Pusat lembaga swadaya masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia ( KORNAS DPP LSM BERKORDINASI ) Marjuddin Nazwar menyayangkan kinerja kepolisian sektor Telukjambe yang sambangi gudang disinyalir jadi tempat Penimbunan solar, namun tidak ada tindak lanjut hanya mengambil dokumentasi di depan gerbang. Hal tersebut saat di tanyakan alhasil pihaknya tidak membalas.

“Kinerja kepolisian sektor Telukjambe kami apresiasi cepat tanggap dalam pelaporan tentang dugaan gudang Penimbunan solar di Dusun Badami Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang jaringan mafia subsidi Solar kemarin malam, namun sayangnya tidak ada tindakan penahanan barang bukti. Kita tidak tau ada apa dan mengapa? “Kata Marjuddin Nazwar, Kamis (6/4/2023).

Marjuddin menilai pihak Kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik atas temuan mafia itu dan dalam penanganan Migas karena mafia solar itu sudah sangat jelas melanggar Pasal 55, Undang Undang No. 22 tahun 2001.

“Kepolisian seharusnya ambil langkah sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum, terkesan sudah mengetahui adanya tempat gudang tersebut yang akhirnya tidak ada tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian sektor Telukjambe. Saya menyayangkan tindakan itu, dimana gudang itu sudah jelas harus di tindak harus dilakukan dan kemudian diserahkan ke Polres Karawang atau Polda Jabar, karena mafia itu menjadi musuh Negara. “Ucapnya.

Diduga kuat APH kab Karawang adanya 86 untuk tidak melakukan tindakan lanjutan hingga kemudian dilepas begitu saja, gudang itu sudah jelas didalamnya terdapat kempu/tandon untuk menampung solar BBM bersubsidi.

Kemudian persoalan tentang Migas sebuah keharusan yang harus diawasi oleh lapisan masyarakat, mengingat keterpurukan Migas Negara karena ulah dari para mafia yang berperan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Informasi tim awak media sudah jelas, tentu kami akan menindaklanjuti para mafia itu, siapa yang terlibat dan kesiapa saja mereka koordinasi tentang ini terkesan APH kab.karawang tutup mata”,Tegasnya

Selain itu, di sepanjang jalur Wadas Karawang barat tepatnya di pinggiran jalan raya Wadas terdapat Tempu, drum hingga Jerigen dengan modus sebagai bengkel tambal ban, sangat jelas para sindikat mafia BBM bersubsidi marak di Karawang.

“Selain gudang yang kami terima di sepanjang jalur jln raya Wadas Karawang banyak tempat penimbunan BBM solar berkedok bengkel tambal ban”.ungkapnya

Persoalan Migas diutarakan Marjuddin bukan hanya sebagai persoalan wilayah yang hanya ditindak oleh aparat kepolisian, akan tetapi itu menjadi persoalan serius masyarakat dan semua lembaga serta institusi dan instansi pemerintah untuk menindak tegas para mafia Migas.

“Ini persoalan serius, mafia BBM subsidi harus di berantas kalau pihak institusi mengetahui lalu kemudian membiarkan ini jelas-jelas telah mencoreng institusi dan membiarkan mafia berkembang. Ini tentunya harus menjadi perhatian bagi Kapolri dan Pertamina untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif. “Tukasnya

(Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Pj. Bupati Tapteng : “NAHKODA” Pemkab Tapteng “BERSINAR” Rakyat Nyaman

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Hukum

Ormas Sahabat Nusantara Temukan Lelang Diduga Rekayasa Rugikan Nasabah Dan Negara Puluhan Miliar

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Daerah

Caleg Hanura Supriyadi Alaina Ajak Perang LSM dan Media.