Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT Bank Lampung terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (11/1/2021) di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel.
MoU Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Lamsel H Nanang Ermanto dan Direktur Utama PT Bank Lampung Presley Hutabarat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga. Dan Peraturan Bupati Lamsel Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto menuturkan kerjasama ini dibuat dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lamsel, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak.
“Saya selaku kepala daerah mendukung PT Bank Lampung, semoga kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Bank Lampung dapat berjalan sukses dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” imbuhnya.
Sementara Direktur Utama PT Bank Lampung Presley Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan masyarakat atas kepercayaannya kepada Bank Lampung.
“Bank Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para nasabah kami. sebagai pemegang kas daerah, Bank Lampung terus berupaya untuk menjadi pelopor terdepan dalam implementasi transaksi non tunai,” ujarnya.
Untuk itu, kata Presley Hutabarat, Bank Lampung akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memberikan yang terbaik untuk seluruh stakeholder.
Kabag Kerjasama Pemkab Lamsel Badruzzaman mengatakan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal, diantaranya :
- Pengelolaan keuangan daerah;
- Pengembangan dan implementasi tekhnologi informasi pada sistem akuntansi keuangan daerah dan aset daerah;
- Penggunaan aplikasi e-Budgeting yang merupakan aplikasi perangkat lunak yang dirancang untuk mendukung efektivitas dan keakuratan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan Rekening Kas Umum Daerah (*)