Home / Nusantara

Jumat, 19 Februari 2021 - 23:22 WIB

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lamsel H Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, Jumat siang (19/2/2021) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Lamsel Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati secara virtual melalui zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi.

Dalam pengantarnya, Hendry Rosyadi menyampaikan, dasar pelaksanaan paripurna itu yakni, Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamsel Nomor 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel Tahun 2020.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan Surat KPU Lampung Selatan Nomor 47/PL.02.7-SD/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Terpilih menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna hari ini,” ujar Hendry Rosyadi.

Dalam rapat paripurna itu pihaknya mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Terpilih yaitu H Nanang Ermanto sebagai Bupati Terpilih dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Wakil Bupati Terpilih yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung guna mendapatkan keputusan tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih dalam pemilihan kepala daerah Lampung Selatan tahun 2020,” kata Hendry Rosyadi.

Dari pantauan, rapat paripurna yang dihadiri 33 orang dari jumlah 49 anggota DPRD itu, dilanjutkan dengan rapat paripurna dalam rangka pelantikan anggota DPRD Lamsel melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kapoldasu Silaturrahmi Dengan Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

Nusantara

BKDPSDM Dorong 229 Pejabat Pemko Medan Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN

Nusantara

Minta Kajari Usut Belanja BBM Trans Metro Pekanbaru Terindikasi Mark up

Nusantara

Boyong 6 Medali Emas, 2 Perak & 3 Perunggu, Tapak Suci Langkat Audiensi ke Syah Afandin

Nusantara

Misteri Rumah Mewah Untung Suropati No.12 Dan Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Kalbar

Nusantara

Syah Afandin Terima Kunjungan Ka Rutan dan Ka Lapas di Langkat

Nusantara

Bobby Nasution: Penanganan Stunting Harus Terintegrasi dan Berbasis Data yang Detail

Nusantara

Hadirnya RSUD Bachtiar Djafar, Wujud Bobby Nasution Perluas dan Tingkatkan Layanan Kesehatan