Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan diusut.
Kemenkopolhukam telah mengumpulkan lembaga penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, hingga Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua tersebut.
“Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Mahfud dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).
Menurut Mahfud, hal ini dilakukan menindaklanjuti pernyataan tokoh masyarakat Papua Pendeta Albert Yoku yang meminta agar dilakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otonomi Khusus saat audiensi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Tokoh Perempuan, Dorince Mehue, yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus sejak 2002 sampai saat ini.
“Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat, tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua,” kata Dorince.
Menurut Dorince, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk mengevaluasi kesenjangan antarwilayah adat yang masih terjadi.
“Provinsi Papua mesti dimekarkan untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Dana Otsus Rp 94.24 Triliun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan Dana Otsus yang telah dicairkan oleh Pemerintah sejak tahun 2002-2020 untuk Propinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp.94,24 triliun.
Dari anggaran sebesar itu, 6 (enam) persen dialokasikan untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada Lembaga Keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat Asli Papua dan Kelompok Perempuan.
Hal ini merujuk pada pasal 11 ayat (1) huruf e Perdasus Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) disebutkan, “alokasi anggaran untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada Lembaga Keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat Asli dan Kelompok Perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6 (enam) persen”.
Hasil investigasi kru Media ini di Papua, sejumlah lembaga keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) maupun Kelompok Perempuan mengaku tidak pernah menerima bantuan afirmasi dari dana Otsus tersebut.
“Jikalau Rp94 triliun dikalikan 6 persen, maka bantuan afirmasi untuk ketiga kelompok itu sudah Rp5,64 triliun atau Rp112,8 miliar per kelompok. Tapi, anggaran sebesar itu tidak pernah kami dengar. Kami lembaga keagamaan disini tidak pernah menerima bantuan afirmasi dari dana Otsus,” kata sumber Media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hal senada disampaikan salah seorang Tokoh Adat yang enggan namanya dipublikasikan. Menurutnya, Lembaga Masyarakat Adat sangat ingin kasus Dana Otsus ini dibongkar sampai keakar-akarnya, karena anggaran ini berasal dari keuangan Negara.
“Keuangan Negara harus diselamatkan. Oleh karena itu, kasus dana Otsus ini harus diusut sampai tuntas. Masyarakat berhak menerima bantuan afirmasi dari pembiayaan dana Otsus, namun selama ini hanya dijadikan sebagai ajang menguntungkan diri sendiri dan kelompok pengelola uang itu saja,” sesal sumber media ini.
Tokoh Perempuan Papua juga tidak banyak yang tahu dikemanakan anggaran dana Otsus tersebut. Pada umumnya kalangan Perempuan di Papua meminta aparat Penegak Hukum agar menelusuri aliran Dana Otsus.
Sementara itu, tim Media ini berhasil mengorek informasi dari sumber terpercaya yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2018 Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Indra Baskoro telah meminta Gubernur Papua untuk menyerahkan data pengalokasian Dana Otsus untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat Asli dan Kelompok Perempuan, yang dirinci per penerima per Kabupaten/Kota se Propinsi Papua. Akan tetapi, kata sumber, Gubernur Papua belum menyerahkan data yang diminta oleh Kemendagri.
Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Otsus ini.
“Kami minta kasus dana Otsus ini diusut tuntas sampai keakar-akarnya. Jikalau terbukti uang Negara ini di korupsikan, maka aparat penegak hukum harus menjebloskan mereka ke penjara supaya menimbulkan efek jera di kemudian hari,” pungkas Sekretaris Umum DPP LSM BERKORDINASI Eno Mariono di Jakarta (*)