Home / Nusantara

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:39 WIB

Polda Sulut Sosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa

Penulis: James Tuju

Manado, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Peraturan Kepolisian (Perpol) ini terus disosialisasikan oleh jajaran Direktorat Binmas Polda Sulawesi Utara.

Salah satu kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Sulut, di Ballroom Peninsula Hotel Manado, belum lama ini.

Kegiatan dibuka oleh Dirbinmas Polda Sulut Kombes Pol Dumadi, dihadiri oleh Kabag Bin Opsnal Dit Binmas Polda Sulut AKBP Samsury Anang, Kasubdit Bin Satpam/Polsus Komisaris Polisi N Jansen SSos MM, Ketua ABUJAPI Sulut Setly Kohdong, BPJS Kesehatan Marlen Lahea, Pimpinan/Direktur BUJP Sulut dan para pengguna jasa Satpam.

Menurut Kombes Pol Dumadi, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia. Dalam Perpol ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Perkap No 24 Tahun 2007, yaitu tentang pengertian pam swakarsa, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, telah berubah,” ujar Kombes Pol Dumadi.

Lanjutnya, Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” katanya.

Perekrutan menurutnya, hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.

“Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” ucap Kombes Pol Dumadi.

Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan.

“Ini dimaksudkan supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya,” pungkas Dirbinmas Kombes Pol Dumadi (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

Terkait Pemberitaan Gudang BBM ILegal…!!! Sigap Tanggap Jajaran Polres Dan Tokoh Masyarakat Melawi Mengeledah Gudang BBM Menuai Banyak Apresiasi

Nusantara

Ketum PPIPHII : Semoga dengan Bertambah Usia Membuat PPIPHI Menjadi Organisasi Besar

Nusantara

Syah Afandin Terima Audiensi dari Asosiasi Guru Agama Islam dan Persatuan Tukang Bakso

Nusantara

Aulia Rachman Ajak Para Santri Jaga Ukhuwah Islamiyah & Kuatkan Pondasi Bangun Keumatan

Nusantara

PENATAAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG PASAR HORAS KOTA PEMATANGSIANTAR.

Nusantara

Gabungan Komunitas Pengemudi Online Minta Ketua GSN Rosan Roeslani Jadi Ketua Dewan Penasihat

Nusantara

Mantan Anggota DPR RI: Keputusan Mendagri Sangat Tepat Nyatakan Kabupaten Taput Kurang Inovatif dan Masuk Zona Kuning