Home / Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:54 WIB

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Penulis: Muh Saifullah

Ternate, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Kapolri telah mengeluarkan Keputusan terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani Perkara/kasus,” bebernya, Selasa (30/3/2021) di Ternate.

Lebih lanjut Ia menyebut hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Kapolri yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Oleh karena itu Polri mengeluarkan Keputusan beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor tidak lagi menangani kasus, akan tetapi dilimpahkan di Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk Fokus Harkamtibmas yakni berjumlah 10 Polsek di 7 Polres yang ada di Maluku Utara,” lanjut Kabidhumas.

Adapun 10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.

“Sepuluh Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut juga, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut.

“Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan untuk sama-sama, bahu membahu dalam menjaga situasi Kamtibmas bersama-sama dengan Polri (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Hukum

Terbukti ATR/BPN Kota Bekasi dan PJ2 Bali / PLN UPT Cawang Bersama Lurah Jaka Sempurna Lakukan Perbuatan Tercela

Hukum

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Headline

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Daerah

Sikap Ketua DPRD Tapteng Dipertanyakan yang Ingin Gelar RDP Dengan Pj. Bupati Terkait Pengungkapan Kasus BOK Dan Jaspel Di Dinas Kesehatan.