• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Agustus 2021
in Headline
0
Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

Pengurus DPP SBSI 1992 bersama Panitia Nasional Kongres ke-V SBSI 1992

0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menyebutkan Tiga tantangan besar tengah menghambat pergerakan Serikat Buruh saat ini di Indonesia.

Pertama, masih maraknya “Union Busting” atau Pemberangusan Serikat Buruh. Kedua belum adanya Kepastian Hukum atas persoalan yang dialami Buruh dan Ketiga Lemahnya Pengawasan Pemerintah atas pelanggaran-pelanggaran di bidang Ketenagakerjaan.

“Saat ini tantangan besar yang dihadapi Serikat Buruh adalah soal kesejahteraan yang mengerucut pada ketiga tantangan besar tersebut. Sesuai dengan tema yang diangkat Kongres, yakni ‘Kesejahteraan Buruh Adalah Kekuatan Bangsa Dan Negara, dengan Sub Tema “Buruh Menyongsong Masa Depan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh,” kata Ketua DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan kepada Wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Ketiga tantangan besar ini menjadi topik utama yang harus disampaikan SBSI 1992 kepada pemerintah sehingga dapat dijadikan bahan pembahasan nasional dalam membina iklim perburuhan yang baik di tingkat unit kerja dan pada akhirnya akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara Buruh dan Pengusaha.

SBSI 1992 merupakan salah satu organisasi Serikat Buruh, sambung Abed, sebagai alat perjuangan dalam menyampaikan kritik dan solusi kepada pemerintah.

SBSI 1992 didirikan oleh Tokoh-tokoh besar bangsa seperti mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid disapa Gus Dur, Prof Dr Muchtar Pakpahan, Rachmawati Soekarno Putri dan Sabam Sirait beserta puluhan tokoh Buruh lainnya.

Akan tetapi dalam perjalanannya, SBSI 1992 mengalami berbagai masalah besar terkait Union Busting seperti yang terjadi di Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, dimana Pengusaha nekat mengkriminalisasi pengurus Serikat Buruh tanpa adanya perhatian Pemerintah.

“SBSI 1992 akan terus menyuarakan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai pondasi perjuangan hak dan kepentingan kaum buruh Indonesia,” timpalnya.

Tantangan kedua, menurut Sekretaris Jenderal Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali ini, negara belum mampu memberikan perlindungan hukum kepada setiap buruh di seluruh Indonesia.

“Artinya siapapun yang membayar upah di bawah UMP adalah pelanggaran. Undang-undang menuliskan itu dengan tinta Emas dalam kemasan produknya, tapi disisi lain jutaan kasus pembayaran upah di bawah UMP terjadi di seluruh Indonesia. Ironisnya, tak satupun Pengusaha yang dipenjara karena membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Disini kami meminta pemerintah memberikan suatu kepastian hukum,” imbuhnya.

Selain itu, jelas Abed, keputusan hukum atas perkara di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang apabila kasusnya sudah putus, namun jaminan atas keputusan tersebut masih pula harus diperjuangkan.

“Saat ini SInar Central Sandang (PT SCS) Serpong sebagai Perusahaan yang tergabung di dalam Sritex Group mem-PHK 297 Karyawannya. Putusan di tingkat PHI Serang menghukum Pengusaha membayar sekitar Rp30 Milyar kepada anggota SBSI 1992, memang belum Inkrach, tapi pemerintah harus memberikan kepastian hukum atas kasus seperti ini. Banyak pengalaman yang kita alami, setelah kasus putus di Pengadilan, namun hak-hak Buruh masih harus diperjuangkan bahkan hangus begitu saja. Ini bukti tidak adanya perlindungan kepada serikat atau buruh sebagai akibat kurangnya keseriusan dari pemerintah,” tegasnya.

Abed berharap, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada Buruh. Jangan asal membuat produk Undang-Undang tapi tidak ada perlindungannya.

“Bagaimana seorang buruh yang lemah dan miskin melakukan perlawanan, disuruh berperkara, disuruh berlawanan dengan pengusaha yang berduit? Ini menjadi tantangan besar di era sekarang ini dan ke depannya,” bebernya.

Persoalan ketiga, menurut Abed, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. UU sebelumnya maupun UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang baru-baru ini dibuat oleh pemerintah terkesan berpihak kepada kaum Buruh, padahal faktanya di lapangan Buruh sangat jarang mendapatkan perlindungan atas persoalan yang dialaminya tersebut.

“Ini terjadi karena lemahnya fungsi Pengawas ketenagakerjaan. Padahal, jikalau Pengawasan benar-benar berjalan sesuai aturan, maka itu sangat bagus untuk dijalankan. Tapi pengawas ini justru kerap menjadi mitranya pengusaha. Ketiga hal ini menjadi catatan besar dan menghambat demokrasi dalam pergerakan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya,” paparnya.

Ketua Panitia Acara, yang juga Ketua SC SBSI 1992, Iradat Ismail mengatakan, saat ini SBSI 1992 akan menggelar even besar sebagai Program kerja 5 tahunan yang dirangkai juga sebagai alat konsolidasi dalam kegiatan Kongres ke-5 SBSI 1992.

“Tujuannya untuk menelurkan calon pemimpin SBSI 1992. Juga untuk merapatkan tingkat pimpinan cabang SBSI 1992 se-Indonesia,” ujar Iradat didampingi Ketua Panitia Penyelenggara, yang juga Ketua Panitia OC SBSI 1992, Marjuddin Nazwar.

Marzudin menambahkan, kongres yang akan berlangsung pada beberapa pekan mendatang untuk menyiapkan konsolidasi program kerja 5 tahun kedepan dan sebagai proses kaderisasi kepemimpinan nasional.

Namun demikian, mengenai siapa saja yang akan mencalonkan sebagai ketua umum SBSI 1992, hingga kini belum muncul namanya. Tapi nantinya akan muncul dengan sendirinya.

“Tujuannya bagaimana melahirkan pemimpin SBSI 1992 selanjutnya. Kongres ini untuk merapatkan konsolidasi kelembagaan di tingkat pengurus komisariat, pengurus cabang dan pengurus propinsi di seluruh Indonesia. Dan saat ini, SBSI 1992 sudah ada di seluruh propinsi dengan total 35 ribu anggota dan basis terbesarnya ada di propinsi Sumatera Utara,” tutup dia (*)

Tags: Headline
Previous Post

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

Next Post

TBS di Areal PKS PTN IV Kebun Pulu Raja Berserakan

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
TBS di Areal PKS PTN IV Kebun Pulu Raja Berserakan

TBS di Areal PKS PTN IV Kebun Pulu Raja Berserakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In