Home / Hukum

Senin, 7 Februari 2022 - 22:44 WIB

IRT Penjual Buah Diringkus Sat Narkoba Polres Taput Karena Terlibat Jual Narkoba

Ganja Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka

Ganja Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Seorang Ibu Rumah Rumah Tangga (IRT) berinisial RM (52) warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap sat Narkoba Polres Taput, Minggu (6/2/2022) dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Tersangka RM merupakan penjual buah sehari-harinya di depan POM Bensin Sipoholon berhasil diringkus Opsnal Narkoba Polres Taput setelah mendapat informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan juga mengedarkan Narkoba jenis ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka saat ditangkap di tempat dagangannya, ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar. Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut Tersangka, pekerjaan ini terpaksa dilakukannya untuk menambah pencaharian, karena menjual buah tidak begitu laku lagi sehingga terpaksa harus menjual ganja.

Diakuinya, pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah dikenal dan dipercaya.

Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga, lalu dijual untuk mencari keuntungan.

Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kabidhumas: 10 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Hukum

Diduga Kabupaten Melawi Menjadi Lumbung Korupsi, Element Masyarakat Minta Pihak Berwenang Turun Tangan Mengusut Bupati Melawi

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.

Hukum

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Susun Dan Fasumdit Samapta

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH

Hukum

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*