Home / Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:00 WIB

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Tampak Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai di Polsek Jati Asih

Tampak Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai di Polsek Jati Asih

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Kasus dugaan penipuan yang menjerat terlapor Yani Rusmini berujung damai dan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut berkas perkara.

Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai usai bertemu dalam proses klarifikasi di Polsek Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Di kesempatan itu, Yani Rusmini membayarkan total uang kerugian pelapor sebesar Rp128 juta, yang sebelumnya pernah berjanji akan dikembalikan tanggal 7 Maret 2022.

“Sudah selesai perkaranya, pihak kami juga telah mencabut pelaporan,” kata Robby suami Rossa Nurmalasari saat dikonfirmasi di Polsek Jati Asih.

Diakuinya, sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada istrinya dan kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan damai.

“Sudah selesai semuanya ya,” terangnya.

Robby menjelaskan, upaya damai tersebut merupakan langkah istrinya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik demi hubungan kemanusiaan.

Intinya, kata Robby, perdamaian antara istrinya dan Yani Rusmini adalah demi kemanusiaan.

Sebenarnya, tambah Robby, dia dan terlapor masih terikat hubungan persaudaraan, tapi terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Jati Asih yang sudah membantu penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.

Selain itu, Robby juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Jati Asih telah membantu menyelesaikan kasus tersebut.

“Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran pada semua pihak agar lebih berhati-hati dalam hal apapun,” tutupnya.

Sementara itu, pihak terlapor Yani Rusmini saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan informasi.

Untuk diketahui sebelumnya, Yani Rusmini telah dilaporkan oleh Rossa Nurmalasari atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp128 juta dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih Polrestro Bekasi Kota Polda Metro Jaya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH

Daerah

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Hukum

Bima Tabagsel Tuntut Kejari Kota Padangsidimpuan Audit APBDES Batang Bahal