Penulis: Marjuddin Nazwar
Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com
Kasus dugaan penipuan yang menjerat terlapor Yani Rusmini berujung damai dan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut berkas perkara.
Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai usai bertemu dalam proses klarifikasi di Polsek Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).
Di kesempatan itu, Yani Rusmini membayarkan total uang kerugian pelapor sebesar Rp128 juta, yang sebelumnya pernah berjanji akan dikembalikan tanggal 7 Maret 2022.
“Sudah selesai perkaranya, pihak kami juga telah mencabut pelaporan,” kata Robby suami Rossa Nurmalasari saat dikonfirmasi di Polsek Jati Asih.
Diakuinya, sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada istrinya dan kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan damai.
“Sudah selesai semuanya ya,” terangnya.
Robby menjelaskan, upaya damai tersebut merupakan langkah istrinya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik demi hubungan kemanusiaan.
Intinya, kata Robby, perdamaian antara istrinya dan Yani Rusmini adalah demi kemanusiaan.
Sebenarnya, tambah Robby, dia dan terlapor masih terikat hubungan persaudaraan, tapi terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Jati Asih yang sudah membantu penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.
Selain itu, Robby juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Jati Asih telah membantu menyelesaikan kasus tersebut.
“Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran pada semua pihak agar lebih berhati-hati dalam hal apapun,” tutupnya.
Sementara itu, pihak terlapor Yani Rusmini saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan informasi.
Untuk diketahui sebelumnya, Yani Rusmini telah dilaporkan oleh Rossa Nurmalasari atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp128 juta dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih Polrestro Bekasi Kota Polda Metro Jaya (*)