• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
16 April 2022
in Headline
0
Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Maraknya Pungutan Liar (Pungli) diduga dilakukan para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat masyarakat yang berurusan ke instansi pemerintah di daerah tersebut menjadi resah.

Guna mencegah kerugian masyarakat yang semakin besar, maka DPP LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) meminta Bupati Bogor segera menertibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

“Kami minta Bupati Bogor segera menertibkan seluruh ASN yang dipimpinnya, karena berdasarkan temuan kami marak ASN diduga menipu warga dengan modus pembuatan perijinan IPPT dan IMB,” kata Marjuddin, Sabtu (16/04/2022) di Bogor.

Menurut Kordinator Nasioal DPP LSM BERKORDINASI ini kepada Awak Media di kantornya Jl Hayam Wuruk IV BD, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, selaku penerima kuasa pendampingan warga korban penyalahgunaan wewenang dengan cara Pungli pada Pengurusan Perizinan di Pemkab Bogor tersebut, pihaknya sangat prihatin atas sikap dan perilaku para oknum ASN tersebut.

Dikatakannya, pihaknya telah menyurati Bupati Bogor Cq. Ispektorat terkait perbuatan tercela para oknum ASN tersebut dengan surat Nomor:003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022, yang langsung diterima Staf Kantor Inspektorat atas nama Budi dengan nomor Agenda persuratan 567.

Ditegaskannya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan Liar ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Tindakan Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sangat jelas melanggar norma dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Seharusnya, kata Marjuddin, sesuai peraturan ASN, dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.

“Karena AA dan AG menerima sejumlah uang, maka berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Korban Mengaku Ditipu

Salah seorang warga Desa Ciluar, Bogor yang mengaku ditipu dan digelapkan uangnya Azharie Cahyadi menuturkan pada bulan November 2019 dia bermaksud mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Kemudian dia bertemu beberapa ASN berinisial AG dan AA yang menjanjikan dapat membantu pengurusan ijin tersebut, dimana saat itu Azhari dimintakan uang senilai Rp30 juta yang tertera dikwitansi tertanggal 04 November 2019.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019 dia dimintai tambahan uang Rp35 juta. Namun setelah hampir dua tahun lamanya permohonan perijinan IPPT dan IMB tersebut ditolak.

Hal ini diketahuinya sesuai penelusuran Azhari via Website DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor resi 002/2631/DPMPTSP/2019 yang menerangkan tanda daftar tertanggal 18 November 2019 dan tanggal perkiraan selesai 22 November 2019 dengan keterangan izin peruntukan pengunaan tanah ditolak.

Sementara itu, oknum ASN di Dinas Sosial Kabupaten Bogor berinisial AA ketika dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2019 bekerja sebagai staf Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu dengan AG Satpol PP di Kecamatan Bojong Gede yang saat itu meminta untuk membantu pengurusan perijinan IPPT dan IMB.

Ketika awak media mempertanyakan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp65 juta tersebut, AA mengakui menerima uang tersebut, namun setelah beberapa lama diketahui permohonan Izin IPPT dan IMB yang didaftarkan ditolak oleh dinas perizinan Pemkab Bogor.

“Saya akan berupaya mengembalikan uang yang telah saya terima,” ujarnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Bobby Nasution Kunjungi Menteri PUPR, Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN

Next Post

Diancam Saat Aksi Demo, Koalisi Perjuangan Rakyat akan Laporkan Kadis Pendidikan ke Polisi

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Diancam Saat Aksi Demo, Koalisi Perjuangan Rakyat akan Laporkan Kadis Pendidikan ke Polisi

Diancam Saat Aksi Demo, Koalisi Perjuangan Rakyat akan Laporkan Kadis Pendidikan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In