Home / Hukum

Senin, 30 Mei 2022 - 21:29 WIB

Terkait Somasi Terakhir, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan PLN UP3 Cikupa

Penulis: Paulus Witomo

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com

DPC KSPSI mengirmkan somasi terakhir kepada Pimpinan Cabang PLN UP3 Cikupa karena belum dapat memenuhi permintaan DPC KSPSI untuk menyerahkan copy kontrak kerjasama antara PT Graha Bara Lestari dengan PT PLN (Persero) UP3 Cikupa tertanggal 19 Mei 2022.

Dalam suratnya, DPC KSPSI meminta PT PLN Persero memutus kontrak kerja sama dengan PT Graha Bara Lestari. Atas somasi tersebut Pimpinan Cabang PLN UP3 Cikupa akhirnya mengundang DPC KSPSI Kabupaten Tangerang untuk mebahas somasi tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Danramil Cikupa E Panjaitan, Intel Kodim Hedra S, Gauosul Alam dari DPC KSPSI, Tata Wasta dari DPC KSPSI, Sukadi dari DPC KSPSI, Asnawi dari DPC KSPSI, M Haszbi dari PLN Cikupa, M Gunawan S dari PLN Cikupa, P Hartono dari PT Graha Bara Lestari, dan Firman Syah dari PT Graha Bara Lestari.

Pertemuan yang digelar, Jumat (27/5/2022) di kantor PT PLN (Persero) UP3 Cikupa tersebut, pihak PLN tidak berkenan memberikan copy kontrak PT Graha Bara Lestari dengan PT PLN Persero.

Akan tetapi, pihak PLN hanya memberikan cover surat kontrak kepada pengurus DPC KSPSI yang ikut menghadiri pertemuan tersebut.

Oleh karena permintaan DPC KSPSI tidak dikabulkan oleh PT PLN Persero UP3 Cikupa dan hanya memperlihatkan Caver kontraknya saja, maka pengurus DPC KSPSI tidak menerimanya, sehingga pertemuan diakhiri sebelum ditutup.

Di dalam pertemuan tersebut Pengurus DPC KSPSI memberikan steatmen kepada PLN, apabila Pimpinan Cabang PLN UP3 Cikupa tidak memberikan copy kontrak kerja dengan PT Graha Bara Lestari, maka sesuai agenda organisasi DPC KSPSI tetap akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PLN UP3 Cikupa pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Di tempat terpisah Rustam Effendi SH MH mengatakan dugaannya benar bahwa kontrak PT Graha Bara Lestari dan PT PLN Persero itu tidak ada, karena sudah 3 (tiga) kali di Somasi PLN UP3 Cikupa tidak bisa menunjukan kontrak kerja atas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT Graha Bara Lestari.

Rustam menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesaia apabila ada petugas P2TL datang ke rumah-rumah maka tidak usah direspon karena petugas P2TL bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mereka selalu mengatasnamakan mitra PLN, namun tidak ada kontrak kerja dengan PT PLN Persero. Rencana aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakana di depan kantor PLN UP3 Cikupa. Guna meminta PT PLN Persero untuk menertibkan oknum yang mengatas namakan Petugas P2TL, sementara mereka tidak memiliki kotrak kerja dengan PT PLN Persero,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Biadab! Dua Pria di Tapteng Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Hukum

Wakapolres Halsel, Dua Kasat dan Lima Kapolsek Resmi Berganti

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Daerah

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di Duga Banyak Yang Tidak Jelas

Hukum

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)