Home / Headline

Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:01 WIB

SBSI 1992 Bantah Perusahaan Tutup di Karawang Karena Upah Tinggi

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur soal perusahaan banyak tutup dari Kabupaten Karawang karena upah tinggi.

“Soal upah hanya komponen kecil dalam menyusun rencana usaha, karena banyak hitungan lain dalam menentukan maju mundurnya suatu usaha. Tergantung jenis produk dan pangsa pasarnya. Telur dan minyak goreng naik tinggi, tetapi tetap dibeli masyarakat karena dibutuhkan sehari-hari. Justru yang membuat perusahaan banyak tutup adalah rendahnya daya beli akibat pandemi. Semua orang mengurung diri di rumah. Jadi tidak perlu membeli barang-barang yang tidak begitu perlu,” terang Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi-Maruf Amin ini, Sabtu (18/6/2022) di Jakarta.

Selain itu, jelas Abednego, dalam menyusun rencana usaha, seorang pengusaha harus memperhatikan betul 9 komponen rencana usaha, yaitu Identitas Perusahaan & Visi Misi, Gambaran Umum Bisnis, Target Pasar, Rincian Produk, Rencana Pemasaran, Biaya Operasional, Perhitungan Break Even Point (BEP), Profitabilitas, dan Analisa Persaingan & Strategi.

“Jadi, soal upah sesungguhnya tidak terlalu mempengaruhi keberlangsungan usaha, hanya komponen kecil saja. Jangan karena produk usaha kurang laku dipasaran dan mengakibatkan perusahaan tutup, lalu efek dari keadaan tersebut ditimpakan kepada Buruh yang tidak berdosa,” ingatkannya.

Disampaikannya, saat ini Australia justru menaikkan upah minimum sebesar 5,2 persen untuk mengatasi kenaikan biaya hidup warganya. Sebab, kata mantan anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Pemerintah Propinsi Sumatera Utara ini, upah rendah sangat rentan dalam mempengaruhi laju inflasi.

“Masalahnya bisa saja karena tenaga kerjanya kurang sesuai mengisi posisi, kompetensi dan kriteria yang diperlukan perusahaan. Sebab skill Buruh juga tidak sama. Tentulah semakin profesional Buruhnya, maka gajinya pun harus sepadan pula,” jelasnya.

Untuk itu, Abednego meminta para pihak tersebut jangan terlalu menyudutkan kaum Buruh atas keadaan yang terjadi di kabupaten Karawang.

“Kita harus bangkit dari keadaan dan keterpurukan ekonomi saat ini. Jangan saling serang antara yang satu dengan yang lain. Kita harus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,” tandasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, jenjang upah minimum (UM) yang bertingkat membuat upah riil naik sangat tinggi. Mulai dari UMP, UMK, UMS lalu UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten).

“Prosesnya menjadi panjang, melelahkan, dan menjadi arena politik menjelang pilkada. Membuang banyak energi dan waktu,” kata Dita ketika dihubungi kumparan, Jumat (17/6/2022).

Menurut Dita, tingginya UM sangat berbanding terbalik dengan kondisi di tiap sektor.

“Ada sektor yang produktivitasnya tinggi, ada yang sedang, ada yang rendah. Sehingga, jika sektor yang kategori sedang dan rendah harus menggunakan pola UM di atas, mereka nggak akan sanggup,” imbuhnya.

Menurut catatan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karwang Abdul Syukur bahwa ratusan perusahaan angkat kaki dari wilayah industri kabupaten Karawang karena para pengusaha menilai upah buruh yang terlampau tinggi, mencapai Rp 4.798.312 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi.

Abdul Syukur menuturkan saat ini perusahaan yang masih bertahan dan beroperasi di Karawang tersisa 900 saja. Berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2018, di mana terdapat 1.752 perusahaan yang beroperasi di Karawang.

“Tahun 2018 itu rinciannya pabrik swasta sebanyak 787, penanaman modal asing 638, penanaman modal dalam negeri 269, dan joint venture sebanyak 58 pabrik,” kata Abdul Syukur saat mengisi materi diskusi di kampus UBP (Universitas Buana Perjuangan) Karawang, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, perusahaan di Karawang susah payah mengimbangi kenaikan upah di Karawang yang pernah tembus rekor mengalami kenaikan sampai 58 persen. Sejak itu banyak perusahaan kena dampak. Terutama perusahaan padat karya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Headline

Sadis, Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri

Headline

SBSI 1992 Kabupaten Subang Bangga Atas Kepemimpinan Kapolres AKBP Sumarni

Headline

Kejagung, KPK dan Polri Dikumpulkan, Penyalahgunaan Dana Otsus Papua Akan Diusut

Headline

Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi Kembali Kunjungi Danau Toba

Headline

Jhoni Allen Marbun Ungkap SBY Tak Berkeringat dan Berdarah di Demokrat. Partai Dinasti, Istri Jadi Waketum, Anak Jadi Sekjen

Headline

Konstruksi Saluran Jln. Cipinang Indah I Segmen Jln. Mawar Raya Menuju Jln. Nusa Indah Diduga Dikerjakan Asal Jadi.

Headline

Protes Biaya Akreditasi Capai Rp80 Juta, PTS Se Indonesia Bakal Tuntut Pembubaran LAM PT