Home / Nasional

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:47 WIB

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

“Pemerintah melihat bahwa masalah COVID-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat COVID-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat,” ujar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Jumat (24/07/2020).

Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

“Penyelesaian masalah dalam bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat,” ungkapnya.

Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat maupun daerah.

“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19,” jelasnya.

Ditambahkan Wiku, masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar.

“Tidak hanya COVID-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian COVID-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain,” ucapnya.

Selain itu, Wiku kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki tidak akan mencegah penularan COVID-19 jika masih tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Ada empat tahapan, yaitu tahu, paham, melakukan dan solidaritas atau goyong royong. Tidak cukup hanya tahu dan paham, tapi protokol kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dan disiplin,” ujar Wiku (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendiri Demokrat Nilai Kekisruhan Terjadi Karena AHY Tak Mampu Sebagai Pemimpin

Nasional

Bupati Usman Beri Lampu Merah Bagi Para Kepsek Soal Dana BOS

Nasional

Kementerian PUPR Lakukan Tiga Langkah Penanganan Darurat Banjir Bandang Di Luwu Utara

Nasional

Single Fighter Indonesia Kunjungi Kodim 1509/Labuha. Dandim Berikan Penghargaan

Nasional

BBHAR PDIP Lamsel Berhasil Menangkan Nanang-Pandu Hadapi Gugatan Lawan di MK

Nasional

Perusahaan Pers, Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

Hukum

Ketua Umum Human Trafficking Watch Patar Sihotang,SH.MH Menyampaikan Surat Usul ke Presiden Terkait TPPO

Energi

Pohon Gaharu Dirusak Operator Sensor PLN, Kuasa Hukum Parno Somasi PLN UP3 Mamuju