Home / Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:41 WIB

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Penulis: Rahayu Kurniawan

Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Subang berhasil membongkar aksi penyelundupan Gas LPG bersubsidi di Kec Patokbeusi Kab Subang, dipimpin langsung Kasubdit AKBP Andry Agustiano, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut AKBP Andry Agustiano, modus operandi pelaku diduga beroperasi saat malam hari dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi.

Hal ini, kata Kasubdit, untuk menghindari patroli kepolisian.

“Sementara penyelundupan Gas LPG bersubsidi itu, diangkut secara resmi dari Eretan Kab Indramayu, namun dengan DO Majalengka,” terangnya.

Penyelidikan sementara, menurut Andry Agustiano, setiap kali masuk truk Tanki Gas LPG bermuatan 20 Rb Kilogram, maka akan diturunkan sebanyak 3.000 sampai 5000 Kilogram. Kemudian didistribusikan ke dalam tabung-tabung 50 Kilogram Non Subsidi untuk dipasarkan ke daerah Jakarta dan Cirebon.

“Dari data Ditreskrimsus Polda Jabar tentang penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar Gas LPG ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang diperkirakan sebesar Rp8 Miliar per bulanya,” jelas AKBP Andry Agustiano (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dalam Kunker Kajati, Resmikan Ruangan Baru Dan Rujab Kajari Pasangkayu

Hukum

Tim I Satuan Saber Pungli Provinsi Jabar Kunker ke UPP Indramayu, Ada Apa?

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Daerah

Proyek Senilai 24 Meliyar,Terbengkalai Diduga Kontraktor Sudah Tidak Mampu Menyelesaikan Nya

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga