Penulis: Rahayu Kurniawan
Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Subang berhasil membongkar aksi penyelundupan Gas LPG bersubsidi di Kec Patokbeusi Kab Subang, dipimpin langsung Kasubdit AKBP Andry Agustiano, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut AKBP Andry Agustiano, modus operandi pelaku diduga beroperasi saat malam hari dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi.
Hal ini, kata Kasubdit, untuk menghindari patroli kepolisian.
“Sementara penyelundupan Gas LPG bersubsidi itu, diangkut secara resmi dari Eretan Kab Indramayu, namun dengan DO Majalengka,” terangnya.
Penyelidikan sementara, menurut Andry Agustiano, setiap kali masuk truk Tanki Gas LPG bermuatan 20 Rb Kilogram, maka akan diturunkan sebanyak 3.000 sampai 5000 Kilogram. Kemudian didistribusikan ke dalam tabung-tabung 50 Kilogram Non Subsidi untuk dipasarkan ke daerah Jakarta dan Cirebon.
“Dari data Ditreskrimsus Polda Jabar tentang penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar Gas LPG ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang diperkirakan sebesar Rp8 Miliar per bulanya,” jelas AKBP Andry Agustiano (*)