Home / Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:41 WIB

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Penulis: Rahayu Kurniawan

Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Subang berhasil membongkar aksi penyelundupan Gas LPG bersubsidi di Kec Patokbeusi Kab Subang, dipimpin langsung Kasubdit AKBP Andry Agustiano, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut AKBP Andry Agustiano, modus operandi pelaku diduga beroperasi saat malam hari dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi.

Hal ini, kata Kasubdit, untuk menghindari patroli kepolisian.

“Sementara penyelundupan Gas LPG bersubsidi itu, diangkut secara resmi dari Eretan Kab Indramayu, namun dengan DO Majalengka,” terangnya.

Penyelidikan sementara, menurut Andry Agustiano, setiap kali masuk truk Tanki Gas LPG bermuatan 20 Rb Kilogram, maka akan diturunkan sebanyak 3.000 sampai 5000 Kilogram. Kemudian didistribusikan ke dalam tabung-tabung 50 Kilogram Non Subsidi untuk dipasarkan ke daerah Jakarta dan Cirebon.

“Dari data Ditreskrimsus Polda Jabar tentang penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar Gas LPG ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang diperkirakan sebesar Rp8 Miliar per bulanya,” jelas AKBP Andry Agustiano (*)

Share :

Baca Juga

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

Hukum

Diduga Kabupaten Melawi Menjadi Lumbung Korupsi, Element Masyarakat Minta Pihak Berwenang Turun Tangan Mengusut Bupati Melawi

Hukum

M Ridwan SH Dikukuhkan Sebagai Ketua Biro Hukum GMBI Lampung Selatan

Hukum

LSM BERKORDINASI Lampung Selatan Minta Aparat Keamanan Usut Tuntas Motif Pelaku Menusuk Ulama

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Hukum

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”