Penulis: Paulus Witomo
Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pengungkapan terhadap seorang pelaku pencabulan berhasil dibongkar Polres Bogor.
Korban ESR (17 thn) yang masih menginjak sekolah di bangku SMP kelas 3 (tiga) diduga dicabuli oleh HS yang merupakan teman dekat korban.
Kejadian Pencabulan tersebut baru di ketahui oleh orang tua ESR yang mencari keberadaan anaknya yang tidak pernah pulang ke rumah.
Dari pencarian tersebut diketahui informasi dari teman-teman sekolahnya bahwa ESR yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah.
Dari situlah di lakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah.
Pengakuan ERS, selama tidak pulang ke rumah, dirinya tinggal di rumah kontrakan yang dibiayai teman dekatnya yakni HS.
Dan selama selama mengenal HS tersebut, menurut ERS telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengakui pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan tindakan Pencabulan tersebut.
Polres Bogor, kata AKP Siswo Tarigan, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pencabulan yakni HS di kontrakannya.
“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut di lakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan Puncak Bogor,” terang Siswo Tarigan.
Atas perbuatan pelaku HS ini, menurut Kasat Reskrim, akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 5 tahun (*)