Home / Nusantara

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:21 WIB

Inilah Jawaban Ketua SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron Atas Klarifikasi Plt Dirut PD Pasar TSS

Penulis: Edward Simanungkalit

P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan LSM Macan Habonaron menanggapi pernyataan Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya berinisial TSS SSi SE MM, yang dilansir salah satu media online pada Selasa (04/10/2022) dan terbit juga pada media cetak pada Rabu (05/10/2022).

Berita yang dilansir media tersebut menerangkan Plt Dirut PD Pasar TSS menyangkal segala bentuk pengaduan SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron atas dugaan kasus korupsi dan pungli yang telah dilaporkan mereka ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

“Semua yang mereka adukan itu mengada-ada,” kata Alex meniru jawaban TSS, Jumat (7/10/2022) di Pematang Siantar.

Terkait pemberitaan klarifikasi yang disampaikan TSS tersebut, kepada kru peristiwaindonesia.com Alex F Napitu SE menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh TSS merupakan jawaban konyol untuk membodohi masyarakat kota Pematang Siantar.

“Hal ini harus ia pertanggungjawaban nantinya. Sebab kami punya bukti-bukti yang akurat dan sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Alex.

Salah satu tindak pidana pungli yang dilaporkan oleh mereka adalah soal dana sosial Serikat Tolong Menolong (STM) yang dipotong melalui gaji karyawan setiap bulannya, yaitu sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

Namun faktanya, ujar Alex, bagi karyawan yang berduka cita maupun menikah tidak mendapatkan haknya sebagai anggota STM,” terang Alex.

Disampaikannya, setelah SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron membuat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 31 Agustus 2022, selanjutnya dana STM karyawan PD PHJ yang jumlahnya sangat fantastis yaitu berkisar Rp89 juta, selanjutnya dikembalikan kepada STM karyawan dengan dua tahap pengembalian.

“Terkait bukti pengembalian dana STM karyawan tersebut ada pada kami dan itu jelas diketahui dan ditandatangani oleh Plt Dirut PD PHJ TSS dan Kabag Keuangan PD Pasar berinisial EDS SE,” tutur Alex.

Menurut Alex F Napitu SE, sanggahan TSS dan EDS tersebut adalah hak mereka berdua. Namun dibalik semua sanggahan itu, kata Alex, apa yang mereka laporkan ternyata benar dan bisa dibuktikan secara hukum.

“Inilah buktinya, bahwa kami tidak mengada-ada. Ada bentuk pertanggung jawaban secara hukum maupun secara moral yang harus mereka terima nantinya,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pdt Berkat Kurniawan Laoli SPd Berbagi Tali Kasih. BantU Beras Kepada PKL dan Pengusaha Mikro di Kota Gunungsitoli

Nusantara

Polres Kabupaten Bekasi Terkesan Enggan Menangkap Para Pelaku Penganiayaan

Nusantara

Diduga Dapat Tekan, Pengelola Panglong Tawarkan Sejumlah Uang Ke Awak Media

Nusantara

Dishub Langkat Gelar Bimtek Peningkatan SDM Pengaturan Lalu Lintas

Nusantara

Wartawan dan NGO Demo Kejaksaan Negeri Ketapang Sampaikan Ini

Nusantara

Liga Santri Perebutkan Piala KASAD Tahun 2022 Dibuka, Bobby Nasution: Semoga Lahirkan Bibit Sepakbola Handal

Nusantara

Konjen RRT Dukung Bobby Nasution Ingin Majukan Wisata Budaya & Medan Medical Tourism

Nusantara

Komandan Strategis TKN Prabowo-Gibran Akui Tak Terbendung Aksi Massa Besok Di MK Melakukan Pembelaan.