Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Siti Nurbaya dapat mengembalikan Tanah Ulayat milik leluhur mereka, yang saat ini dicaplok sekelompok masyarakat yang bukan pemiliknya.
“Kami meminta kepada Ibu Menteri LHK berserta jajarannya agar memberikan kepastian hukum dan mengembalikan tanah ulayat masyarakat hukum adat milik leluhur kami dengan melakukan indentifikasi, verifikasi dan validasi sesuai prosedur dan regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Hukum Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak Feri Rinaldo Panjaitan SH dan Santo Panjaitan SH, Rabu (14/9/2022) di Jakarta.
Disampaikannya, pihaknya telah melayangkan surat No: 001-x/PRPDJP/Kuasa/IX/2022 perihal Mohon Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Guna Kepastian Hukum dan Penetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat tertanggal 12 September 2022.
Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan dukungan kepada mereka agar mendapatkan kepastian hukum dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Kami mohon kiranya Bapak Menteri ATR/BPN dapat mendukung/merekomendasikan permohonan kami ini kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melakukan Indentifikasi, Verifikasi dan Validasi penetapan tanah Ulayat masyarakat Adat Toba khususnya sesuai fakta real dan Data Historis juga Data-data yang turut kami lampirkan,” tandas Feri Panjaitan.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi Pertanahan serta Deputi 2 KSP Abetnego Tarigan SE agar dapat memfasilitasi pengembalian hak ulayat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan di desa Lumban Ruhab ini sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Toba.
“Hak ulayat masyarakat hukum adat merupakan hak yang diakui, dilindungi, dijaga dan dilestarikan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apalagi tanah ulayat tersebut adalah milik marga Panjaitan yang telah lama didiami dan dihuni leluhur kami sampai hari ini tumbuh dan berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Menurut sejarah tanah Ulayat milik Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan ini telah tercantum ke dalam Peta Proyek Perencanaan Reboisasi dan Penghijauan DAS Asahan /Barumun, Pengajuan Dana Hutan Rakyat Areal Desa Hitetano.
Kemudian, telah dilaksanakan Pertanaman Proyek Penghijauan Secara Hutan Rakyat pada Tahun Anggaran 1983/1984. Selanjutnya, adanya Surat Perjanjian Kerja Tahun 1984, Surat Penentuan Tapal Batas Wilayah Hitetano dengan Pagaran Tahun 1990, Surat Keberatan Atas Pengelolaan Tanah Tahun 1990, Surat Perjanjian Kerja Dengan PT Inti Indorayon Utama (HTI POLA PIR) Tahun 1990, Surat Perjanjian Jual Beli Pinus Rakyat Tahun 1996, Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Atas Sengketa Lahan Tanah Rakyat Tahun 2011.
Selain itu, adanya Surat Pernyataan Hak Milik Atas Tanah Raja Pandejalang Panjaitan Tahun 2012, Surat Kesepakatan Batas Tanah Pagaran, Matio, Tangga Bosi Tahun 2021, Surat Keterangan Tanah Pagaran (Panganan Lombu) Tahun 2021/Dokumentasi dan Identitas Masyarakat Adat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan (*)