Home / Daerah / Kesehatan

Senin, 30 November 2020 - 23:16 WIB

Air Sungai di Pidie Mendadak Berwarna Merah, Ini Penyebabnya

Penulis: Zulkarnaini

Pidie, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Pidie tiba-tiba airnya berubah warna merah pekat.

Perubahan warna air sungai itu ikut mengalir ke drainase pemukiman warga. Kondisi ini membuat gempar masyarakat di Gampong Trueng Capli, kecamatan Glumpang Baro, kabupaten Pidie, propinsi Aceh.

Abdullah, warga setempat mengatakan, perubahan warna air sungai baru diketahui warga sekira pukul 04.00 WIB, Minggu (30/11/2020).

“Sungai yang biasanya digunakan warga untuk mengairi sawah, tiba-tiba berubah warna air menjadi merah, jadi warga panik,” kata Abdullah.

Lanjutnya, aliran air tersebut juga melintasi beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Glumpang Baro.

Sementara itu, Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra menyebut, perubahan air sungai menjadi merah akibat terkontaminasi dengan zat pewarna pakaian yang dibuang ke sungai.

“Ada warga di hulu sungai mencuci drum bekas zat pewarna di dalam sungai, sehingga air sungai menjadi berubah,” kata Ferdian.

Lanjutnya, perubahan warna air sungai tersebut tidak berlangsung lama.

Hanya sekitar 10 menit dan kemudian air kembali berubah menjadi normal.

“Menurut tim ahli, air tidak tercemar, tapi besok pihak DLHK Pidie akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Desa Leling Utara Salurkan BLT Tahap Tujuh, Delapan Dan Sembilan

Daerah

Plt Bupati Langkat Undang Pj Gubernur Sumut Hadir di HUT ke 274

Daerah

Polres Tapteng Apresiasi Kegiatan Sosial PJS Sibolga-Tapteng

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Pembukaan Musrenbang Provinsi Sumatera Utara

Daerah

Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Selatan Gelar Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Ranting Berbagi

Daerah

Polres Sibolga Dan Polairud Laksanakan Jum’at Curhat Dengan Warga Nelayan.

Daerah

Putra Gubernur Olly Dondokambey Ikut Peneguhan Sidi

Daerah

Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul Tuntut Pemerintah Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021