Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing meminta agar seluruh lahan warga yang terdampak pembangunan jalan Lingkar Siborongborong diganti untung.
“Saya ingin seluruh lahan masyarakat terdampak diganti untung, bukan ajak ketemu empat mata,” kata Anthon Sihombing, Senin (17/1/2022) di Tarutung.
Hal ini dibuktikan mantan Promotor Tinju Nasional ini, dimana saat ini pembangunan jalan lingkar Siborongborong terkendala akibat Anthon Sihombing menembok jalan Lingkar yang sedang dikerjakan.
“Ya langsung kita lakukan penembokan di lahan milik kita yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Apakah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara saat ini memasuki jaman kolonial, sehingga main serobot saja. Lahan milik masyarakat dirampas tanpa ganti untung, kenapa seperti ini sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara?” tanya Dr Capt Anthon Sihombing.
Disampaikan Anthon Sihombing, lahan miliknya dibangun pemerintah kabupaten Taput, tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya, Pemkab Taput mengganti konsinyasinya pada tanggal 21 Desember 2021.
“Itupun dititip ke Pengadilan Negeri Tarutung, sehingga kita semakin tanda tanya, apakah demikian di perlakukan kepada masyarakat pemilik lahan lainnya? Atau adakah indikasi dugaan penggelapan dana ganti untung?” tanya Anthon Sihombing.
Dijelaskannya, Pemkab Taput dua kali melakukan transfer dana ganti rugi, bukan ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung, yakni pada tanggal 8 Desember 2021 senilai Rp.1.108.780.525 sebagai biaya ganti kerugian (Konsinyasi), kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 terbit surat pencairan senilai Rp.510.186.016 dari Satuan Kerja (Satker) Perkim yang juga dititipkan pada PN Tarutung dengan dalih masih dalam proses sengketa.
“Objek lahan tidak semua dalam proses sengketa, namun pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai hanya satu lahan milik saya dalam proses sengketa, padahal nyatanya di lapangan ada dua obyek perkara yakni SHM No 324 dan SHM No 325,” pungkasnya.
Sementara itu, masih kata Anthon Sihombing, untuk lahan SKHM No 10, 417 dan 419 karena tidak ada gugatan perkara malah diganti untung dan uangnya di titip di PN Tarutung.
“Kita mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021, dimana sebelum berjalan kegiatan pembangunan, maka harus terlebih dulu dimusyawarahkan bersama masyarakat pemilik lahan.
“Bukan satu per satu masyarakat dijumpai untuk menyampaikan bujuk rayu, bahkan masyarakat pemilik lahan ada yang tidak pernah diundang untuk membahas ganti rugi lahan mereka,” tandas Anthon.
Anthon Sihombing menekankan hak masyarakat harus dibayar, karena hal itu diatur pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021.
“Bukan malah mengajak saya untuk bertemu empat mata. Dan baru saya sampaikan kepada Rudi Sitorus Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, apabila ini terulang lagi, maka lahan saya 11 hektar di daerah pembangunan jalan Lingkar Siborongborong akan saya tembok keliling,” tegas Anthon Sihombing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi belum memberikan jawaban saat ditanya terkait upaya pembongkaran tembok milik warga.
Pantauan Awak Media, di lokasi jalan lingkar Siborongborong, Sabtu malam (15/1/2022) terlihat hadir Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, para aparat Kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok milik Anthon Sihombing.
Karena terjadi perdebatan di lokasi pembangunan Desa Lobu Siregar II, sehingga Camat Siborongborong menunda pembongkaran karena belum dapat menunjukkan surat Eksekusi dari PN Tarutung (*)