Penulis: Kiyosi Bombang
Pasangkayu, PERISTIWAINDONESIA.com
Gabungan Unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali Provonsi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK MH menerangkan kronologis penangkapan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/XI/2021/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.
Lanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kemudian mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Provonsi Sulawesi Tengah.
Setelah mengetahui pelaku berada Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, sampai di Kab Morowali, Unit Resmob lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Selanjutnya Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dalam kosannya dan langsung engamankan pelaku.
Ketika dilakukan interogasi dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa Tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku berinisial A, alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kec Bambalamotu, Kab Pasangkayu. Peran Pelaku menarik tas korban, Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasangkayu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (*)