Penulis : Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Musyawarah penyelesain sengketa Pilkada Mamuju Tahun 2020 digelar, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10.00 WITA di aula Kantor Bawaslu di Jl Pengayoman Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung Kegiatan.
Perkara dengan Nomor 0002/PE.REG/76.7604/IX/2020 tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di hadiri 20 orang peserta sidang.
Ketua Bawaslu Mamuju Muh Rusdin SPd selaku Ketua Majelis memimpin sidang dengan didampingi Komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang SPd MM selaku Anggota Majelis, Komisioner Bawaslu Mamuju Siti Mustikawati SE selaku Aggota Majelis, Sekertaris Muh Yuhding SE, Asisten Sekertaris Megawati dan notulen Rukmana serta Perisalah Muh Firdaus.
Sedangkan yang hadir dari pihak pemohon Kuasa Hukum dari Paslon No urut dua Habsi – Irwan tiga orang yaitu Jack Z Timbonga SH MH selaku Kuasa Hukum Paslon Habsi-Irwan. Akriadi SH Kuasa Hukum Paslon Habsi-Irwan dan Irwin SH selaku Kuasa Hukum Paslon Habsi-Irwan.
Adapun dari pihak Termohon yang hadir adalah Muhammad Rivai SPdI MPdI (Komisioner KPU Kabupaten Mamuju) dan DR Rahmat Idrus SH MH (Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mamuju).
Sedangkan di pihak terkait yang diwakili kuasa hukum paslon 01 Tina-Ado adalah Yusuf SH dan Dedi SH.
Dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19 yang dikeluarkan pemerintah dengan menjaga jarak, menggunakan masker serta menyediakan handsanitizer.
Kemudian, pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 09.00 WITA akan dilaksanakan sidang musyawarah lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli (*)