• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Papua Keluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
12 Desember 2021
in Politik
0
Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Papua Keluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan

Tampak calon Bupati Yalimo Lakius Peyon (tengah), calon Wakil Bupati Nahum Mabel (kanan) dan anggota Polda Papua (kiri) siap mengikuti PSU Pilkada Yalimo

0
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Arny Hisage

Yalimo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Setelah  Putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 19.00 WIT, Polda Papua secara resmi mengeluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan.

Akhirnya Mantan Bupati Yalimo itu dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2020 sebesar Rp1 miliar, Jumat (10/12/2021).

Kuasa Hukum mantan Bupati Yalimo, Yance Tenoye SH menjelaskan bahwa Pasca Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura yang mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan, yang dibacakan Hakim Tunggal Donald E Malubaya SH dalam amar putusannya “Memerintahkan Termohon/Polda Papua untuk mengeluarkan Pemohon/Lakius Peyon dari Rumah Tahanan Polda Papua, segera setelah Putusan dalam Perkara ini diucapkan” .

Paska putusan pengadilan tersebut, barulah Termohon Polda Papua melalui Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) menerbitkan Berita Acara Serah Terima dan menyerahkan Pemohon/Pemenang Praperadilan atas nama Lakius Peyon.

Sebelumnya, pada 26 Oktober  2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengumumkan penetapan Lakius Peyon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2020.

Lakius Peyon dijadikan tersangka terkait penggunaan Rp1 miliar anggaran Dana Bantuan Sosial untuk membayar tuntutan ganti rugi dari warga yang menuntut karena identitasnya diumumkan sebagai pasien Covid-19.

“Ternyata kasus tersebut Tidak Sah,” jelas Yance Tenoye selaku kuasa hukum mantan Bupati Yalimo.

Lanjut Yance, Atas penetapan tersangka yang dianggap tidak adil itu, Lakius Peyon mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura. Permohonan pra peradilan itu akhirnya dikabulkan Hakim Pemeriksa, Donald E Malubaya, dalam pasca putusannya menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Lakius Peyon sebagai tersangka Tidak Sah.

Menurutnya, setelah keluar dari rumah tahanan polda PapuaLakius Peyon akan mengikuti proses tahapan dan jadwal KPU Kabupaten Yalimo tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Sesuai dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 120 hari kerja yang akan berakhir pada 17 Desember 2021,” tutupnya (*)

Previous Post

ASPPA Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru

Next Post

ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi
Headline

Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi

13 April 2026
Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?
Politik

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026
Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil
Politik

Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil

22 Desember 2025
Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah
Politik

Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah

4 November 2025
Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?
Politik

Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?

29 Oktober 2025
Next Post
ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In