Home / Hukum

Kamis, 19 November 2020 - 21:36 WIB

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju Tengah, PERISTIWAINDONESIA.com |

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan Asistensi Penguatan dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Ogi Tobadak diikuti 30 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Pendamping Desa serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis – Jum’at (19 – 20/11/2020) resmi dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Mamuju Tengah Colleng Sulaeman SSos.

Di kesempatan itu Colleng mengatakan bahwa upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama, karena merupakan masalah bersama.

“Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah siap berkontribusi dalam upaya P4GN dengan memanfaatkan APBD yang melekat di OPD terkait dan para Kepala Desa juga dapat berpartisipasi dalam upaya P4GN dengan memanfaatkan Dana Desa masing-masing,” tegas Colleng.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto MSi mengajak seluruh komponen bangsa dan negara untuk berpartisipasi mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang-orang terdekat.

“Kalau setiap keluarga mampu membuat anggota keluarganya menjauhi narkoba, maka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan turun secara drastic,” kata Sumirat (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ratusan Jurnalis Geruduk Polsek Kalideres

Hukum

Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan Curnak, Kapolsek Kalukku Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Dan Mengeluarkan Himbauan

Hukum

Keluhkan PPDB Di SMAN 2 Jonggol, Warga : Ada 11 Calon Siswa Diduga Adanya Kecurangan

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Daerah

Imigrasi Sibolga Tangkap DPO WNA Nepal Yang Kabur Dari Rumah Detensi Medan.

Hukum

Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.