• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?

MTPM 01 by MTPM 01
31 Juli 2024
in Daerah, Hukum
0
Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas hulu, PERISTIWAINDONESIA.COM

 

Terkait penangkapan alat berat diduga milik SN yang diduga digunakan untuk tambang mas ilegal di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu di wilayah Kapuas Hulu, hingga saat ini belum ada ketetapan tersangka dan alat pasti ada pemilik nya. Hukum jangan tebang pilih pastian hukum pada pemilik alat berat tambang mas ilegal

Kapuas Hulu, sebuah daerah yang kaya akan sumber daya alam, kembali menarik perhatian publik setelah penangkapan alat berat milik SN yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di Bukit Itam.

Penangkapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum dan keadilan, terutama mengenai ketetapan tersangka dan kepemilikan alat berat tersebut.

Meski alat berat sudah diamankan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan dikenakan sanksi hukum.

Kegiatan penambangan emas ilegal di Bukit Itam bukanlah hal baru.

Selama bertahun-tahun, aktivitas ini telah merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di sekitar daerah tersebut.

Penambangan ilegal sering kali dilakukan tanpa izin resmi dan prosedur yang benar, sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, penangkapan alat berat milik SN menjadi titik fokus yang sangat penting untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Pihak berwenang mengklaim bahwa penangkapan alat berat tersebut merupakan langkah awal dalam upaya menindak tegas para pelaku penambangan ilegal.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa penegakan hukum ini bersifat tebang pilih.

Hingga saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka, dan apakah pemilik alat berat tersebut akan dikenakan sanksi hukum atau tidak.

Situasi ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Penting untuk diingat bahwa setiap alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal pasti memiliki pemilik.

Oleh karena itu, ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat tersebut menjadi isu krusial.

Jika aparat penegak hukum tidak segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik alat, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya ketidakberdayaan atau bahkan kolusi antara aparat dan pelaku penambangan ilegal.

Baca Juga Berita lain nya.. 

 

Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

 

Dalam konteks hukum, seharusnya tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa memandang bulu.

Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pemilik alat berat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika tidak, maka kita semua akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi yang ada.

Keputusan penting yang diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini akan menjadi cermin bagi upaya mereka dalam memberantas praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

Masyarakat Kapuas Hulu, dan terutama mereka yang tinggal di sekitar Bukit Itam, berharap agar penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Mereka menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi yang menyeluruh dan menetapkan tersangka yang jelas, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggar hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebuah upaya serius untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Pada akhirnya, kasus penangkapan alat berat milik SN di Bukit Itam ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong penguatan sistem hukum dan penegakan yang lebih adil di Indonesia.

Setiap langkah yang diambil ke depan harus senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Hukum jangan tebang pilih, dan kepastian hukum harus ditegakkan bagi semua pihak, terutama mereka yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat.

Saat awak media konfirmasi ke Kapolres Kapuas hulu via WhatsApp mengatakan langsung ke kasat Reskrim aja pak , dan sampai berita ini sampai kemeja redaksi belum ada jawaban dari kasat Reskrim.

Red

Previous Post

Diduga Lakukan Monopoli Perdaganggan, APH diminta Introgasi dan Tegakkan Hukum Positif Kepada Pelaku Notabene Penyalur/SubPenyalur LPG 3 Kg

Next Post

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In