Home / Hukum

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:04 WIB

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polres Halmahera Selatan (Halsel) sangat konsisten dalam mendisiplinkan personelnya, langkah ini penting dalam menjalankan tugas di Instansi Polri.

Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin, yang adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika pada Jumat (12/03/2021).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi Sidang Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauji Iskak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP Subhan, Pendamping sidang Ipda Adna Nijar SH, Pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel AKP Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS, Kasi Propam Polres Halsel Bripka Samsudin Upara, Sekertaris Sidang Bripka Slamet Umaternate serta di hadiri oleh Pers Polres Halsel.

PS Paur Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan SH mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin telah di gelar di Aula Polres Halsel. Hasilnya, terdapat 9 Personil Polres Halsel yang diduga terbukti bersalah.

“Putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil itu sendiri seperti Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim dicopot dari penyidik Reskrim, dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim,” ungkapnya.

Sedangkan 6 Personil yang melakukan pemukulan terhadap Saudara S yaitu Terduga Pelanggar Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 hari, Karir sekolah pengembangan Kepolisian di cekal selama 1 Tahun dan dimutasikan secara demosi.

PS Paur Humas mengatakan tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Hukum

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Daerah

Antisipasi Kecelakaan, Polres Dan Dishub Sibolga Laksanakan Test Urine Bagi Sopir Bus Mudik

Hukum

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba